Kembali ke halaman sebelumnya

Selain Helena Lim-Harvey Moeis, Ini 5 Artis Pernah Terseret Kasus Korupsi, Ada yang Sampai Ditahan

tribunnews.com 1 jam yang lalu

TRIBUNNEWS.COM - Nama crazy rich PIK, Helena Lim dan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis tengah menjadi sorotan publik setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas tima wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Mereka menjadi tersangka ke-15 dan 16 dalam kasus korupsi yang ditaksri membuat negara rugi sebesar Rp 271 triliun tersebut.

Adapun Helena dan Harvey memiliki peran yang berkaitan dalam kasus ini.

Helena, oleh Kejagung, diduga kuat telah memberikan bantuan berupa pengelolaan hasil tindak pidana penyewaan peralatan peleburan timah.

Kejagung menyebut bahwa ditetapkannya Helena sebagai tersangka dalam posisinya sebagai manajer PT QSE.

Sementara, Harvey ditetapkan menjadis tersangka lantaran pernah menghubungi eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk tahun 2016-2021, MRPT alias RZ.

Sedangkan keterkaitannya dengan Helena lantaran uang yang diterima dari kegiatan akomodir sewa menyewa peralatan processing peleburan timah berasal dari perantaran PT QSE di mana Helena menjabat sebagai manajer.

Uang tersebut diraup Harvey dengan dalih sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi Helena.

Untuk Helena, Kejagung menjeratnya dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 56 KUHP.

Sedangkan Harvey dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kendati demikian, Helena dan Harvey bukan satu-satunya pesohor yang menjadi sorotan lantaran terjerat kasus korupsi.

Ada artis lain yang juga pernah terseret pada kasus korupsi lain.

Bahkan, sampai ada artis yang ditahan akibat korupsi yang dilakukannya.

Selengkapnya, berikut lima artis yang terseret kasus korupsi:

1. Iis Dahlia (Kasus Suap Akil Mochtar)

Pedangdut kondang, Iis Dahlia pernah terseret kasus korupsi pada tahun 2013.

Adapun kasus yang menyeretnya adalah kasus korupsi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar yang menerima suap dan gratifikasi terkait penanganan belasan sengketa Pilkada di MK, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com pada 7 November 2013, Iis Dahlia disebut menerima uang dari Akil Mochtar.

Namun, dirinya menampik bahwa uang yang diterimanya berkaitan dengan kasus yang menjerat Akil.

Dia menegaskan bahwa uang tersebut adalah honor yang diterimanya saat menjadi bintang tamu dalam kampanye Akil saat mencalonkan diri sebagai Gubernur Kalimantan Barat pada tahun 2007.

"Catet ya, jangan sampai salah. Saya waktu tahun 2007 nyanyi saat Pak Akil nyalon gubernur Kalimantan Barat tahun 2007, jauh sebelum dia jadi Ketua MK. Saya nyanyi dibayar, kalau enggak salah cash (tunai), bukan ditransfer, tapi dibayarkan ke manajemen saya. Jadi, bukan ke saya yang terima langsung," tegas Iis saat itu.

Iis juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berbicara dengan Akil. Ia hanya menyanyi di panggung dan diberi honor.

"Saya enggak pernah ngobrol. Saya hanya nyanyi di atas panggung, ketemu (Akil) juga di panggung. Setelah itu, ya sudah, saya balik (turun panggung) lagi. Saya nyanyi di mana pun gitu," tegasnya.

Di sisi lain, Akil Mochtar divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 30 Juni 2014 lalu karena terbukti melakukan TPPU dan menerima suap dalam penanganan sengketa Pilkada di MK.

Kemudian, banding yang diajukan Akil ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Selanjutnya, Akil mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 23 Februari 2015 dan lagi-lagi berujung ditolak.

2. Ayu Azhari (Kasus Korupsi Impor Daging Sapi)

Selanjutnya, ada artis senior, Ayu Azhari yang menerima uang dalam kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) dan pencucian uang yang menyeret mantan kader PKS, Ahmad Fathanah pada tahun 2013 lalu.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com pada 3 Mei 2013, Ayu Azhari terbukti menerima uang senilai Rp 20 juta dan 1.800 dolar AS atau sekitar Rp 38 juta.

Juru bicara KPK saat itu, Johan Budi mengatakan bahwa uang yang diterima Ayu Azhari tersebut adalah uang muka sebagai artis.

"Jadi uang itu untuk istilahnya, dia (Ayu) mau manggung di suatu tempat, tapi ditunggu-tunggu tidak jadi, sehingga dia sudah diberikan uang duluan dalam bentuk tunai," kata Johan.

Hanya saja, Johan mengaku tidak mengetahui waktu pemberian uang tersebut.

Selain itu, dia juga mengungkapkan bahwa uang itu diberikan lantaran Ayu dijanjikan bakal menjadi pengisi dalam semacam promosi kepala daerah yang ikut Pilkada.

Namun, acara tersebut tidak kunjung terealisasi.

Di sisi lain, Ahmad Fathanah terbukti dalam kasus suap impor daging Kementan dan divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Lantas, Ahmad Fathanah pun mengajukan banding ke PT Jakarta tetapi justru berujung hukumannya diperberat menjadi 16 tahun penjara.

Dia lantas mengajukan kasasi ke MA dan berujung penolakan dan tetap dihukum 16 tahun penjara.

3. Syahrini (Kasus Suap Pejabat Pajak)

Penyanyi, Syahrini juga sempat merasakan terseret dalam pusaran kasus korupsi.

Pada tahun 2017 lalu, Syahrini sempat disebut dalam sidang perkara kasus suap pajak dengan terdakwa mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Peergakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu, Handang Soekarno dan eks Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair.

Disebutnya nama Syahrini berawal ketika jaksa KPK menunjukkan barang bukti berupa dokumen yang ditemukan dalam teas milik Handang.

Adapun dokumen yang dimaksud yaitu nota dinas yang dikirimkan kepada Handang tertanggal 4 November 2016.

Nota dinas yang sifatnya sangat segera tersebut perihal pemberitahuan informasi tertulis mengenai jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan.

Di dalam isi nota dinas yang diteken Handang itu, dijelaskan bahwa surat tersebut untuk kepentingan wajib pajak atas nama Syahrini.

"Iya, itu Syahrini yang artis itu," ujar Handang kepada jaksa KPK.

Handang mengatakan Syahrini menjadi salah satu contoh artis yang masuk dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty.

"Jadi kami sengaja, biar dia (Syahrini) diedukasi untuk ikut yang pertama, agar bisa jadi contoh artis lain,” tuturnya.

Selain itu, meski bukan termasuk kasus korupsi, Syahrini juga pernah terseret dalam kasus penipuan penyelenggara jasa umrah dan haji, First Travel.

Pada 3 April 2018, dirinya pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

4. Inneke Koesherawati (Kasus Suap Proyek Bakamla dan Suap Kalapas Sukamiskin)

Artis, Inneke Koesherawati bersama suaminya, Fahmi Darmawansyah terseret kasus suap pengadaan monitoring satellite Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI pada APBN-P 2016.

Pada 8 Juli 2019, Inneke diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus ini.

Juru Bicara KPK saat itu, Febri Diansyah mengungkapkan pemeriksaan terhadap Inneke sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Merial Esa yang dimiliki oleh suaminya.

Dalam kasus ini, suami Inneke divonis 2 tahun 8 bulan.

Tak cukup sampai di situ, Inneke lagi-lagi harus terseret kasus korupsi suaminya yaitu suap kepada eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein.

Dia menjadi saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada 19 Desember 2018.

Pada saat itu dirinya menjelaskan terkait asal usul pemberian mobil dari suaminya kepada Wahid Husein.

Inneke mengungkapkan bahwa maksud pemberian tersebut lantaran suaminya menganggap Wahid Husein telah baik kepadanya selama menjadi narapidana di Lapas Sukamiskin.

"Suami minta untuk memberikan sebuah mobil. Memang kenapa dia berniat ngasih mobil, karena Pak wahid itu baiknya luar biasa," katanya.

Selain itu, Inneke juga memiliki peran yaitu mencarikan mobil yang akan dihadiahkan kepada Wahid.

Singkatnya, suami Inneke pun dianggap terbukti melakukan suap kepada Wahid dan divonis 3,5 tahun penjara pada 20 Maret 2019.

5. Mandra (Korupsi Program Siap Siar LPP TVRI)

Terakhir, ada seniman Betawi, Mandra Naih yang terseret kasus korupsi berupa menguntungkan orang lain dalam pengadaan program siap siar di Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI pada tahun 2015 lalu.

Pada saat itu, Mandra menjabat sebagai Direktur Utama PT Viandra Production.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 17 Desember 2015, Mandra pun divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair dua bulan penjara.

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yaitu 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Anita K Wardhani/Wahyu Aji)(Kompas.com)

Artikel lain terkait Korupsi di PT Timah

Kembali ke halaman sebelumnya