Kembali ke halaman sebelumnya

KPK Jadwalkan Pemanggilan Ulang Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Pekan Depan

tribunnews.com 5 jam yang lalu

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Mudhlor tidak dapat memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (20/4/2024) kemarin karena sakit.

Komisi antikorupsi akan menjadwalkan kembali pemanggilan ulang terhadap Gus Muhdlor pekan depan.

"Minggu depan kami akan panggil kembali tersangka ini untuk hadir," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (20/4/2024).

Kendati begitu, Ali belum bisa memberitahu secara pasti kapan Gus Muhdlor dipanggil ulang. Ali akan lebih dulu bertanya kepada tim penyidik.

"Nanti mengenai waktunya kami akan sampaikan kembali setelah kami mendapatkan informasi yang pasti tanggal berapa panggilan tersebut," katanya.

Untuk panggilan Jumat kemarin, Ali memastikan Gus Muhdlor telah mendapatkan surat panggilan. 

Dan untuk panggilan kedua, Ali mengimbau Gus Muhdlor untuk kooperatif.

"Jadi nanti kami panggil yang kedua kalinya tentunya. Oleh karena itu, kami tentu kami berharap yang bersangkutan juga kooperatif ya," katanya.

Diketahui Gus Muhdlor tidak bisa memenuhi panggilan pada Jumat (19/4/2024) karena sakit. Ia diopname di RSUD Sidoarjo Barat sejak 17 April.

"Yang bersangkutan tidak bisa hadir di Gedung Merah Putih KPK dengan alasan sedang dirawat di RSUD Sidoarjo Barat," kata Ali.

"Ada surat keterangannya rawat inap yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa. Dirawat sejak 17 April 2024 sampai dengan sembuh," imbuhnya.

KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

“Kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Ali Fikri.

Ia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Gus Muhdlor sudah buka suara setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka. 

Dia mengaku menghormati proses penegakan hukum yang dijalankan oleh KPK dan membuka opsi menempuh jalur Praperadilan.

"Iya [praperadilan] itu nanti detailnya ada di pengacara. Nanti kami siapkan waktu penjenengan [kamu] semua akan kemudian agar bisa melakukan wawancara langsung dengan beliau [tim pengacara] semua," kata Gus Muhdlor saat ditemui di lingkungan Pemkab Sidoarjo, Selasa (16/4/2024).
 

Kembali ke halaman sebelumnya