Kembali ke halaman sebelumnya

Bahama Resmi Akui Palestina sebagai Negara

detik.com 2 jam yang lalu
Jakarta -

Persemakmuran Bahama secara resmi mengakui Palestina sebagai sebuah negara. Hal itu disampaikan Kementerian Luar Negeri Bahama yang mengatakan Kabinet Bahama memutuskan secara resmi untuk mengakui Palestina sebagai sebuah negara.

Dikutip dalam sebuah pernyataan dari situs pemerintah Bahama, Rabu (8/5/2024), pemerintah Bahama mempercayai bahwa pengakuan terhadap Negara Palestina menunjukkan komitmen Bahama terhadap prinsip-prinsip yang dianut dalam Piagam PBB dan hak untuk menentukan nasib sendiri. Hal itu sebagaimana diartikulasikan dalam Kovenan Internasional tentang Sipil dan Politik, Hak Asasi Manusia (ICCPR), dan Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR).

Bahama menjadi negara merdeka pada tahun 1973 sebagai tindakan penentuan nasib sendiri. Oleh karena itu, Bahama mendukung hak hukum rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri "untuk secara bebas menentukan status politik mereka dan secara bebas menjalankan pembangunan ekonomi, sosial dan budaya mereka." (Pasal Umum 1 ICCPR dan ICESCR).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan itu juga menegaskan Bahama pada masa lalu, mendukung solusi dua negara sebagaimana diartikulasikan dengan jelas dalam Resolusi 242 Dewan Keamanan PBB (1967) tentang Penyelesaian Situasi Timur Tengah yang Damai dan Diterima.

Dalam pernyataan itu, Bahama menyebut mengikuti konsensus Komunitas Karibia mengenai masalah ini.


Sebagian Eropa Segera Akui Negara Palestina

Sebelumnya, Palestina masih berupaya mendapat pengakuan sebagai negara di tengah serangan Israel yang terus berlanjut. Terbaru, sejumlah negara Eropa menyatakan segera mengakui Palestina sebagai negara.

Sebagai informasi, selama ini Palestina terus berjuang untuk menjadi negara merdeka, mendapat pengakuan dunia dan menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Upaya terbaru agar Palestina resmi menjadi negara anggota PBB telah digagalkan Amerika Serikat (AS) lewat veto di Dewan Keamanan PBB pada Kamis (18/4/2024).

Veto AS itu membuat Palestina tetap berstatus sebagai pengamat di PBB. Status itu telah disandang Palestina, yang diwakili Organisasi Pembebasan Palestina, sejak tahun 2012.

Kini, sejumlah negara Eropa disebut akan memberikan pengakuan resmi terhadap negara Palestina pada akhir bulan Mei 2024. Rencana negara-negara Eropa untuk mengakui negara Palestina itu langsung memicu reaksi keras dari Israel.

Dilansir Reuters dan Al Arabiya, Selasa (30/4/2024), hal tersebut diungkapkan oleh kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa, Josep Borrell, saat berbicara kepada wartawan di sela-sela pertemuan khusus Forum Ekonomi Dunia (WEC) di Riyadh, Arab Saudi.

Borrell tidak menyebut lebih lanjut negara mana saja yang akan mengakui negara Palestina secara resmi. Namun, sejumlah negara Eropa seperti Spanyol, Irlandia, Malta dan Slovenia mengumumkan bahwa mereka akan melakukan upaya bersama untuk mewujudkan pengakuan resmi terhadap Palestina sebagai negara.

Dalam pernyataan pada 22 Maret lalu, Spanyol mengungkapkan bahwa atas nama perdamaian Timur Tengah, pihaknya sepakat dengan Irlandia, Malta dan Slovenia untuk mengambil langkah pertama menuju pengakuan terhadap negara yang dideklarasikan Palestina di Tepi Barat dan Jalur Gaza.

Jalur Gaza yang sejak lama dikuasai kelompok Hamas sedang dilanda perang yang juga memicu peningkatan kekerasan di Tepi Barat yang diduduki Israel. Wilayah Tepi Barat juga diketahui menjadi lokasi permukiman Yahudi yang luas.

Kembali ke halaman sebelumnya