Kembali ke halaman sebelumnya

BURUAN Lowongan PPS Pilkada 2024 Dibuka hingga 8 Mei, Cek Syarat, Jadwal Seleksi, Cara Daftar & Gaji

tribunnews.com 7 jam yang lalu

TRIBUNGAYO.COM - Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024 masih dibuka hingga 8 Mei 2024.

Bagi Anda yang ingin mendafatr segera memanfaatkan kesempatan tersebut.

PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa/gampong.

Gaji yang bakal diterima gaji setiap bulan, mulai dari Rp 1.050.000-Rp 1.500.000.

PPS ini akan menjalankan tugasnya selama masa Pilkada 2024.

Melansir Tribunnews,com, simak informasi mengenai pendaftaran PPS Pilkada 2024 di bawah ini:

Syarat Pendaftaran PPS Pilkada 2024

Pendaftaran PPS dibuka mulai 2 Mei hingga 8 Mei 2024 melalui laman resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) siakba.kpu.go.id.

Jumlah PPS yang dibutuhkan adalah 3 orang per desa yang terdiri dari 1 ketua merangkap anggota dan 2 anggota PPS.

Seleksi anggota PPS terbuka bagi seluruh warga sepanjang memenuhi syarat. Kabar gembiranya, lulusan SMA bisa ikut mendaftar sebagai PPS.

Sementara usia minimal yang diperbolehkan mendaftar adalah 17 tahun.

Dikutip dari kab-klaten.kpu.go.id, inilah syarat pendaftaran PPS Pilkada 2024:

* Warga Negara Indonesia.
* Berusia paling rendah 17 tahun.
* Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, * Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
* Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.
* Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.
* Berdomisili dalam wilayah kerja PPS.
* Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
* Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Kembali ke halaman sebelumnya