Kembali ke halaman sebelumnya

Alasan Arsul Sani Tetap Tangani Sengketa PPP, tapi Tak Ikut Memutus

cnnindonesia.com 2 jam yang lalu
Jakarta, CNN Indonesia --

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengungkap alasan hakim konstitusi Arsul Sani tetap mengikuti persidangan perkara sengketa Pemilu 2024 terkait PPP, namun tidak ikut memutus.

"Itu keputusan RPH ya. Jadi memang Hakim Konstitusi Arsul Sani di jauh-jauh hari sebelum sekarang itu sudah mengirimkan sinyal bahwa beliau tidak akan ikut mengadili perkara yang berkaitan dengan PPP," kata Fajar saat ditemui di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (29/4).

"Kalau bicara teknisnya, kalau tidak menyidangkan kan panelnya menjadi tinggal dua, tidak terpenuhi, nanti akan apa? Mencari penggantinya hakim konstitusi, tentu menunggu panel lain harus selesai. Nah, itu pertimbangan-pertimbangan itu yang mungkin juga dipertimbangkan oleh MK," lanjutnya.

Fajar mengatakan undang-undang MK mengatur Panel Hakim minimal terdiri atas tiga hakim. Jika kurang dari tiga, maka panel tidak dapat bersidang.

Fajar juga menyebut kuorum 7 hakim pada sidang pleno dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Keterangan Arsul tidak memutus sidang perkara ini sebelumnya disampaikan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra selaku Ketua Panel II saat memulai sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK RI 2, Jakarta, Senin (29/4).

Arsul Sani merupakan salah satu hakim konstitusi yang pernah menjabat sebagai anggota DPR sekaligus politikus senior dari PPP.

Saldi menjelaskan dirinya menyampaikan penjelasan terkait Arsul itu di awal persidangan kepada semua pihak agar semuanya menjadi jelas sejak awal.

"Karena ini ada pemohon dari PPP dan ada juga mungkin pihak terkait terhadap PPP diberitahukan bahwa posisi pak Arsul itu akan tetap mengikuti persidangan tapi tidak akan menggunakan hak untuk memutus, clear ya," ujarnya.

"Beliau tidak akan menggunakan hak untuk memutus permohonan ini dan semua yang bersentuhan dengan PPP. Apakah itu pemohon, maupun pihak terkait, beliau nanti tidak akan mendalami kalau memang ada sesi pendalaman nanti," sambungnya.

Ia juga menjelaskan alasan kehadiran Arsul dalam persidangan karena berkaitan dengan pemenuhan kuorum hakim.

"Kalau beliau tidak ikut (persidangan), maka akan menyebabkan forum atau kuorum hakim di masing-masing panel menjadi tidak cukup," jelas Saldi.

Pemeriksaan perkara PHPU Pileg kali ini bakal dilakukan tiga panel majelis hakim yang terdiri atas tiga orang hakim konstitusi. Arsul masuk dalam Panel II bersama Saldi Isra dan Ridwan Mansur.

MK bakal memutus sengketa pemilihan anggota legislatif di Pemilu 2024 paling lambat pada 10 Juni mendatang.

Kembali ke halaman sebelumnya