Kembali ke halaman sebelumnya

MOMEN Prabowo-Gibran dan Anies-Muhaimin Bincang-bincang, Ganjar-Mahfud Tak Terlihat di Penetapan KPU

tribunnews.com 5 jam yang lalu

TRIBUN-MEDAN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melaksanakan penetapan Prabowo-Gibran sebagai capres dan cawapres 2024 terpilih. 

Penetapan pasangan calon Prabowo-Gibran sebagai pemenang di Pilpres 2024 telah dilaksanakan pada hari ini, Rabu (24/4/2024).

Penetapan KPU RI ini pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), tidak ada lagi langkah yang dapat ditempuh untuk membatalkan penetapan hasil Pemilu 2024.

"Pasca-pengucapan Putusan MK atas PHPU Pilpres kemarin, kini sudah tidak ada lagi lembaga peradilan dalam sistem keadilan pemilu yang bisa membatalkan Keputusan KPU No 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional," kata Anggota KPU RI, Idham Holik.

Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar turut hadir dalam penetapan KPU RI ini. Sementara, Pasangan Ganjar-Mahfuf tidak hadir.

Dalam tayangan KPU RI, tampak Anies Baswedan sesekali bincang-bincang dengan Gibran Rakabuming dan menyapa Prabowo Subianto.

Pasangan 02 dan 01 ini duduk berjejer di paling depan.

Mantan istri Prabowo Subianto, Titiek Soeharto, turut hadir dalam penetapan mantan suaminya sebagai presiden terpilih hasil Pilpres 2024 di kantor KPU RI, Rabu (24/4/2024).

Tak hanya Titiek, anak mereka berdua, Didiet Hediprasetyo, juga terpantau hadir. Titiek dan Didiet mengenakan atasan berwarna putih.

Sebelumnya, Prabowo dan Gibran Rakabuming sudah lebih dulu tiba di kantor KPU RI sekira pukul 09.46 WIB.

Prabowo tiba menggunakan mobil pribadinya, Toyota Alphard berkelir putih, bernomor polisi B 108 PSD.

Sedangkan Gibran menyusul di belakangnya dengan mobil sejenis bernomor polisi B 88 PSD.

Mengenakan kemeja hitam dan celana putih, keduanya menyalami sejumlah elite partai politik dan anggota tim hukumnya yang sudah lebih dulu menunggu di kantor KPU RI.

Hadir juga Sekretaris TKN Prabowo Gibran, Nusron Wahid; Ketua TKN, Rosan Roeslani; Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad; Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra; Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartarto; Ketua Umum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono; Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep; dan Plt Ketua Umum PPP Mardiono.

Selain itu tampak pula ada Menkopolhukam Hadi Tjahjanto dan Menkominfo Budi Arie Setiadi serta Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Selain itu, capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar juga turut hadir menyusul.

Bersama mereka, elite PKS dan PKB selaku partai politik pengusung mereka berdua juga hadir.

Tampak Wakil Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PKB, Jazilul Fawaid dan Hasanuddin Wahid, serta Sekretaris Jenderal PKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi.

KPU RI mengeklaim telah mengundang Presiden RI Joko Widodo serta Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud untuk hadir untuk hadir dalam penetapan Prabowo-Gibran.

Ketua DPR RI yang juga putri Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, Puan Maharani, serta Ketua MPR RI Bambang Soesatyo juga disebut masuk dalam daftar undangan.

Dalam helatan ini, KPU RI akan terlebih dulu menggelar sidang pleno terbuka penetapan perolehan suara sah Pilpres 2024.

Penetapan itu mirip sebagaimana KPU RI lakukan pada 20 Maret lalu melalui Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 sebelum diajukan gugatan ke MK.

Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024, Ganjar-Mahfud hanya sanggup mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.

Pasangan itu tertinggal jauh dari Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.

Sementara itu, Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.

PDIP Telah Minta KPU Tunda Penetapan

Sebelumnya, PDIP telah meminta kepada KPU RI untuk menunda penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden. 

Padahal KPU telah membuat agenda penetapan Presiden Prabowo-Gibran pada Rabu (24/4/2024) hari ini.

Permintaan PDIP ini disampaikan melalui Tim Hukum PDIP.

Menurut mereka, penundaan ini karena Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menerima gugatan dan bakal disidangkan.

"Saya harus menegaskan sidang putusan hari ini di PTUN dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta. Hasil putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini," kata Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun dalam konferensi pers bersama Tim Kuasa Hukumnya di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Selasa (23/4/2024).

Gayus menyatakan pihaknya juga sudah mendatangi KPU RI untuk menyampaikan putusan hakim PTUN.

"Bahwa hasil putusan dismissal PTUN hari ini memberikan harapan besar bagi kami untuk nantinya pada proses persidangan apa yang telah diputuskan kami dianggap layak untuk dilanjutkan tadi, menjadikan satu celah hukum ini masih bisa ditegakkan di negara kita, artinya hukum masih berdaulat di negara kita," ungkap Gayus.

Menurut Gayus, gugatan yang diajukan terkait langkah KPU yang telah melawan hukum karena menerima Gibran sebagai calon wakil presiden (Cawapres).

"Kalau saya katakan justru di PTUN inilah akan terbaca, terungkap semua persoalan karena adanya pelanggaran hukum oleh penguasa. Dan ini akan terungkap," terang Gayus.

Dia menerangkan KPU RI seharusnya taat hukum dalam menjalankan peraturan.

Dengan diterimanya gugatan PDIP ke persidangan, Gayus menyampaikan KPU RI harus menunggu proses pengadilan dan tidak menetapkan Prabowo-Gibran.

"Itu yang kami inginkan supaya jangan ada justice delay. Jadi keadilan yang terlambat nanti kalau buru-buru ditetapkan. Bersabar, beri kesempatan hukum untuk menentukan apakah penguasa yang menyalahgunakan kekuasaan ini sudah patut untuk memutuskan atau menetapkan," kata Gayus.

Dia menegaskan permohonan yang diajukan ke PTUN secara hukum berbeda dengan yang dimohonkan para pihak pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Jika di MK menyidangkan mengenai hasil proses pemilu, sementara di PTUN menelusuri bahwa apakah ada pelanggaran oleh pejabat negara yang bernama KPU.

"Dan apakah ada pelaksanaan pemilu yang dilakukan oleh penguasa aparatur negara yang menyimpang, ini tugas kami. Sehingga apa yang kami ajukan adalah satu proses yang bermuara kepada apa yang disebut sebagai dalam bahasa hukum administrasi," terangnya.

Dalam gugatan di PTUN, Gayus menyatakan pihaknya akan menyodorkan adanya pelanggaran-pelanggaran sehingga hasil pemilunya berubah atau ada konflik lainnya.

Selain itu, Tim Kuasa Hukum PDIP juga ingin menunjukkan adanya pelanggaran proses oleh KPU.

"Kami harapkan agar keputusan hakim ini yang memiliki ruang hukum untuk melakukan prosesnya yaitu harapan kami KPU harus bisa menyadari, KPU harus taat hukum, hukum itu bisa berdaulat di negara ini yang menunda penetapan pasangan yang dianggap menang yang sudah final and binding yang tidak begitu utuh karena masih ada persoalan baru yang dipersoalkan di pengadilan lainnya yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara yang akan menyidangkan apakah ada pelanggaran, apakah ada pembiaran itu kira-kira," kata Gayus.

Anggota Tim Kuasa Hukum DPP PDIP lainnya, David Surya menambahkan, salah satu dalil yang diajukan pihaknya ialah adanya tindakan faktual yang dilakukan oleh KPU yang dianggap melawan hukum.

"Dan kami tadi juga sudah menyampaikan di hadapan ketua yang memimpin proses dismissal, kami sudah menyampaikan bahwa ini berbeda dengan rezim hukum pemilu, ini rezim hukum administrasi pemerintahan dan tentunya karena yang menjadi tergugat adalah KPU. Akhirnya memiliki konsekuensi terhadap tindakan-tindakan yang nantinya diambil oleh KPU," kata David.

Sementara anggota tim hukum lainnya, Alvon Kurnia Palma mengatakan ada tindakan yang dilakukan oleh pejabat atau usaha negara dalam hal ini KPU yang seharusnya dikualifikasikan menjadi dua bentuk.

"Pertama tindakan. Kemudian yang kedua adalah pembiaran. Itu dikatakan sebagai commission dan omission. Nah, di mana letak adanya omission kami melihat bahwa KPU itu kan harus bertindak berdasarkan peraturan perundangan-perundangan salah satunya adalah Peraturan KPU Nomor 19. Nah, faktualnya KPU pada saat menerima pendaftaran Itu tidak berdasarkan Peraturan KPU nomor 19 dan tidak juga berdasarkan peraturan KPU nomor 19. Karena peraturan KPU Nomor 23 itu tidak bisa berlaku surut," kata Alvon.

"Artinya harus kepada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Nah, kalau itu artinya Gibran dan kemudian Prabowo itu tidak bisa terdaftar," jelas Alfon.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Kembali ke halaman sebelumnya