Kembali ke halaman sebelumnya

PDIP Nayatakan Keluarga Jokowi Buka Kadernya Lagi, Gibran: Enggak Apa-Apa

tribunnews.com 5 jam yang lalu

SERAMBINEWS.COM - PDIP menyatakan keluarga Jokowi bukan kader Banteng lagi.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan atau PDIP Komarudin Watubun.

Komarudin menyebut Jokowi sudah memiliki sikap politik yang berbeda.

"Ah orang sudah di sebelah sana bagaimana mau dibilang bagian masih dari PDI Perjuangan, yang benar saja (masih kader PDIP)," kata Komarudin di kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Sementara itu, Komarudin juga menyebut Gibran Rakabuming Raka sebagai pembohong. Sebab, Gibran dua kali menyatakan akan setia untuk dengan PDIP.

"Tentang sikap Mas Gibran saya kira itu terlalu reaktif untuk menanggapi Pak Sekjen. Karena apa yang disampaikan Pak Sekjen itu benar terjadi dan itu benar (Gibran) berbohong, dua kali itu," kata dia.

"Kebetulan yang pertama saya panggil dengan Pak Sekjen di lantai 2 ruang pak sekjen dan waktu itu beliau sendiri (Gibran) yang ngomong, bahwa dia sadar tahun depam bapaknya tidak presiden lagi, 'mau ke mana lagi saya pasti bersandar di PDI Perjuangan'," ujarnya.

Lalu, yang kedua, kata Komarudin, Gibran juga menyatakan akan berada di PDIP saat berada di sekolah partai.

"Itu kan ibu (Mega) tanya Mas Gibran sama Bobby, mau tetap di sini apa berpindah partai? Mas Gibran sendiri maju ke mimbar lalu disampaikan waktu itu tetap bersama PDI Perjuangan," katanya.

Ia menegaskan, status Gibran juga sudah tak lagi jadi kader PDIP.

"Gibran itu sudah bukan kader partai lagi, saya sudah bilang sejak dia ambil putusan itu (jadi cawapres Prabowo)," katanya.

Gibran: Gak Apa-Apa

Gibran mengaku tak masalah apabila benar-benar dipecat dari partai berlambang banteng moncong putih itu.

“Ya, udah nggak apa-apa. Nggak apa-apa. Dipecat, ya, nggak apa-apa,” tuturnya di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa (23/4/2024), dilansir TribunSolo.com.

Berakhirnya hubungan Gibran dengan PDIP melahirkan pertanyaan lanjutan.

Ke mana putra sulung Presiden Jokowi itu akan berlabuh?

Mengenai hal ini, Gibran mengaku belum memiliki niat untuk bergabung dengan partai lain.

“Belum ada pembahasan ke situ. Tunggu aja nanti,” ungkapnya.

Sementara itu, mengenai status keanggotan Jokowi di PDIP, Gibran meminta supaya hal itu ditanyakan langsung kepada ayahnya.

“Saya nggak tahu. Tanyakan ke beliau sendiri,” ujar pria berusia 36 tahun tersebut.

PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

PDIP meminta kepada KPU RI untuk menunda penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden.

Padahal KPU telah membuat agenda penetapan Presiden Prabowo-Gibran pada Rabu (24/4/2024) besok.

Permintaan PDIP ini disampaikan melalui Tim Hukum PDIP. Menurut mereka, penundaan ini karena Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menerima gugatan dan bakal disidangkan.

"Saya harus menegaskan sidang putusan hari ini di PTUN dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta. Hasil putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini," kata Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun dalam konferensi pers bersama Tim Kuasa Hukumnya di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Selasa (23/4/2024).

Gayus menyatakan pihaknya juga sudah mendatangi KPU RI untuk menyampaikan putusan hakim PTUN.

"Bahwa hasil putusan dismissal PTUN hari ini memberikan harapan besar bagi kami untuk nantinya pada proses persidangan apa yang telah diputuskan kami dianggap layak untuk dilanjutkan tadi, menjadikan satu celah hukum ini masih bisa ditegakkan di negara kita, artinya hukum masih berdaulat di negara kita," ungkap Gayus.

Menurut Gayus, gugatan yang diajukan terkait langkah KPU yang telah melawan hukum karena menerima Gibran sebagai calon wakil presiden (Cawapres).

"Kalau saya katakan justru di PTUN inilah akan terbaca, terungkap semua persoalan karena adanya pelanggaran hukum oleh penguasa. Dan ini akan terungkap," terang Gayus.

Dia menerangkan KPU RI seharusnya taat hukum dalam menjalankan peraturan.

Dengan diterimanya gugatan PDIP ke persidangan, Gayus menyampaikan KPU RI harus menunggu proses pengadilan dan tidak menetapkan Prabowo-Gibran.

"Itu yang kami inginkan supaya jangan ada justice delay. Jadi keadilan yang terlambat nanti kalau buru-buru ditetapkan. Bersabar, beri kesempatan hukum untuk menentukan apakah penguasa yang menyalahgunakan kekuasaan ini sudah patut untuk memutuskan atau menetapkan," kata Gayus.

Dia menegaskan permohonan yang diajukan ke PTUN secara hukum berbeda dengan yang dimohonkan para pihak pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Jika di MK menyidangkan mengenai hasil proses pemilu, sementara di PTUN menelusuri bahwa apakah ada pelanggaran oleh pejabat negara yang bernama KPU.

"Dan apakah ada pelaksanaan pemilu yang dilakukan oleh penguasa aparatur negara yang menyimpang, ini tugas kami. Sehingga apa yang kami ajukan adalah satu proses yang bermuara kepada apa yang disebut sebagai dalam bahasa hukum administrasi," terangnya.

Dalam gugatan di PTUN, Gayus menyatakan pihaknya akan menyodorkan adanya pelanggaran-pelanggaran sehingga hasil pemilunya berubah atau ada konflik lainnya.

Selain itu, Tim Kuasa Hukum PDIP juga ingin menunjukkan adanya pelanggaran proses oleh KPU.

"Kami harapkan agar keputusan hakim ini yang memiliki ruang hukum untuk melakukan prosesnya yaitu harapan kami KPU harus bisa menyadari, KPU harus taat hukum, hukum itu bisa berdaulat di negara ini yang menunda penetapan pasangan yang dianggap menang yang sudah final and binding yang tidak begitu utuh karena masih ada persoalan baru yang dipersoalkan di pengadilan lainnya yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara yang akan menyidangkan apakah ada pelanggaran, apakah ada pembiaran itu kira-kira," kata Gayus.

Anggota Tim Kuasa Hukum DPP PDIP lainnya, David Surya menambahkan, salah satu dalil yang diajukan pihaknya ialah adanya tindakan faktual yang dilakukan oleh KPU yang dianggap melawan hukum.

"Dan kami tadi juga sudah menyampaikan di hadapan ketua yang memimpin proses dismissal, kami sudah menyampaikan bahwa ini berbeda dengan rezim hukum pemilu, ini rezim hukum administrasi pemerintahan dan tentunya karena yang menjadi tergugat adalah KPU. Akhirnya memiliki konsekuensi terhadap tindakan-tindakan yang nantinya diambil oleh KPU," kata David.

Sementara anggota tim hukum lainnya, Alvon Kurnia Palma mengatakan ada tindakan yang dilakukan oleh pejabat atau usaha negara dalam hal ini KPU yang seharusnya dikualifikasikan menjadi dua bentuk.

"Pertama tindakan. Kemudian yang kedua adalah pembiaran. Itu dikatakan sebagai commission dan omission. Nah, di mana letak adanya omission kami melihat bahwa KPU itu kan harus bertindak berdasarkan peraturan perundangan-perundangan salah satunya adalah Peraturan KPU Nomor 19. Nah, faktualnya KPU pada saat menerima pendaftaran Itu tidak berdasarkan Peraturan KPU nomor 19 dan tidak juga berdasarkan peraturan KPU nomor 19. Karena peraturan KPU Nomor 23 itu tidak bisa berlaku surut," kata Alvon.

"Artinya harus kepada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Nah, kalau itu artinya Gibran dan kemudian Prabowo itu tidak bisa terdaftar," jelas Alfon.

Kembali ke halaman sebelumnya