Kembali ke halaman sebelumnya

Rusia Masukkan Presiden Zelensky ke Dalam Daftar Orang yang Diburu

kompas.com 2 jam yang lalu

MOSKWA, KOMPAS.com - Rusia memulai penyelidikan pidana terhadap Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky dan memasukkan namanya dalam daftar pencarian.

Sebagaimana dilaporkan Kantor berita Rusia, TASS, pada Sabtu (4/5/2024), database Kementerian Dalam Negeri Rusia menunjukkan Zelensky ada dalam daftar orang yang dicari. Namun tidak ada perincian lebih lanjut.

Menanggapi hal itu, Kementerian Luar Negeri Ukraina menyatakan, bahwa Presiden Rusia Vladimir Putin sendiri bisa ditangkap berdasarkan surat perintah dari Mahkamah Kriminal Internasional atau ICC.

"Kami ingin mengingatkan bahwa tidak seperti pengumuman Rusia yang tak berarti, sebuah surat perintah dari Mahkamah Kriminal Internasional untuk menangkap diktator Rusia Vladimir Putin atas dugaan kejahatan perang adalah hal nyata, dan dapat dijalankan di 123 negara," ungkap Kementerian Luar Negeri Ukraina, dikutip dari Reuters.

Kementerian itu menyebut langkah Rusia memasukkan Presiden Zelensky ke dalam daftar orang yang dicari hanya menjadi bukti ada keputusasaan di pihak mereka.

"Pengumuman itu merupakan bukti keputusasaan mesin negara dan propaganda Rusia, yang tidak memiliki cara lain untuk menarik perhatian," beber Kementerian Luar Negeri Ukraina.

Sebelumnya, Rusia telah beberapa kali mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap sejumlah politisi Ukraina dan Eropa lainnya sejak dimulainya konflik dengan Ukraina pada Februari 2022.

Pada Februari, polisi Rusia mencantumkan Perdana Menteri Estonia Kaja Kallas, menteri kebudayaan Lituania, dan seorang anggota parlemen Latvia ke dalam daftar pencarian karena dianggap telah menghancurkan monumen era Soviet.

Rusia juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap jaksa Mahkamah Kriminal Internasional yang pada tahun lalu mengeluarkan surat perintah kejahatan perang untuk Putin. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Kembali ke halaman sebelumnya