Kembali ke halaman sebelumnya

Dedi Mulyadi Nyesal Jadi Saksi Nikah Syifa Pakai Emas Palsu, Tanya Pengadilan Sah atau Tidak

tribunnews.com 1 jam yang lalu

BANGKAPOS.COM -- Mantan Bupati Purwakarta sekaligus Anggota DPRD, Dedi Mulyadi mengaku menyesal jadi saksi nikah Syifa dan suami pakai emas palsu.

Bahkan ia menanyakan pada pihak pengadilan agama apakah sah atau tidak  jika menggunakan mahar emas palsu.

Diketahui Syifa Dwi Fatmawati menikah dengan sosok anggota Polri berinisial MA pada 30 Mei 2021 silam.

Syifa Dwi Fatmawati merupakan anak seorang camat di Wanayasa Purwakarta.

Bahkan pernikahan wanita itu dihadiri oleh Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi.

Dedi Mulyadi bahkan menjadi saksi nikah di mana ia diberi mas kawin palsu oleh suaminya.

Namun, empat tahun Syifa berumah tangga, diketahui mas kawin yang menjadi syarat pernikahan adalah palsu.

Syifa lantas meminta saran dan pendapat Dedi Mulyadi atas masalah rumah tangganya.

"Jadi gimana bapak tanggapannya rame rame," ujar Syifa.

"Ya, pertama tadi kan udah di klarifikasi ya sama teh Syifanya, keduanya saya termasuk yang kurang cek, saya selama jadi saksi nikah ga pernah tuh cek masnya ada ga, asli atau engga atau kontan saya ga pernah.

Jadi soal hukum, cukup mencengangkan saya karena dikatakan sebuah akad teh Syifa menggunakan emas yang dinilai palsu," jelas Dedi.

"Makasih bapak," ujar Syifa.

Di samping itu, Dedi Mulyadi menyayangkan kenapa saat itu dirinya sebagai saksi nikah tidak mengecek keasliannya.

"Sampai sekarang suratnya enggak ada? Berarti tidak sah dong," kata Dedi Mulyadi.

Dedi pun mengaku akan menanyakan hal itu ke KUA tempat Syifa dan suaminya menikah.

"Berarti tinggal sah atau tidaknya pernikahan itu dalam hukum islam, saya mau nanya ke ketua Pengadilan Agama," tutup Dedi Mulyadi.

Pertanyaan itu pun menggelitik Dedi Mulyadi yang menjadi saksi pernikahan Syifa dengan MA.

Terkait hal tersebut, Dedi Mulyadi berdiskusi dengan mantan Kepala KUA Pasawahan, Mahmudin bersama Syifa dan pengacaranya Aa Ojat Sudrajat.

Mahmudin diketahui merupakan penghulu yang menikahkan Syifa dengan MA.

Mahmudin mengungkapkan pernikahan pasangan tersebut tetap sah karena secara administrasi dan rukun nikah sudah terpenuhi semuanya.

“Periksa administrasinya lengkap semua, wali ada, saksi kedua belah pihak ada, maharnya 10 gram emas. Pernikahan tetap sah karena sudah disahkan oleh kedua orang saksi yang hadir yakni islam, baligh dan berakal,” ucapnya dikutip Tribun Jatim dari Tribunnews.com.

Menurutnya sebagai penghulu atau petugas pencatat pernikahan tidak ada kewajiban untuk mengecek mahar.

Justru yang seharusnya memastikan adalah saksi dan keluarga dari pengantin.

Terkait permasalahan yang ada, Mahmudin mengatakan, dalam Kompilasi Hukum Islam dinyatakan bahwa jika ada salah satu yang merasa dibohongi bisa mengajukan pembatalan pernikahan.

Tapi pembatalan pernikahan akan berpengaruh pada status anak.

“Saran KUA mah Allah itu sangat membenci perceraian maka bagusnya dilanjutkan, memang bagusnya pernikahan dilanjut kalau memang masih saling mencintai, tapi kalau pernikahannya sudah tidak cocok ada hak untuk gugatan ke pengadilan agama,” ujarnya.

Sementara itu Dedi Mulyadi berharap ke depan tidak ada lagi kasus pemberian mahar palsu.

Meski gugatan yang diajukan tidak sepenuhnya didasari oleh mahar emas palsu, pernikahan Syifa bisa menjadi pelajaran bagi semua orang untuk lebih hati-hati.

“Mudah-mudahan tidak ada lagi kejadian seperti ini dan jadi pelajaran semuanya untuk mengecek mahar yang diberikan,” kata Dedi Mulyadi.

Dalam kesempatan itu Kang Dedi Mulyadi juga berharap kasus ini bisa menjadi bahan pertimbangan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam hal pencatatan pernikahan.

Sebab kini ada fakta bahwa mahar yang diucapkan tidak sesuai dengan yang diberikan.

“Mungkin peristiwanya banyak tapi baru satu ini yang mencuat. Nanti harus ada payung hukum misal surat edaran dari Mahkamah Agung yang memerintahkan kepada petugas pencatat nikah untuk memeriksa bukti otentik mahar yang diserahkan. Misal emas nanti dilengkapi surat belinya di mana, beratnya berapa, kalau uang dihitung dulu, dicek palsu atau tidak,” ujarnya.

Kembali ke halaman sebelumnya