Kembali ke halaman sebelumnya

Pertanyakan Putusan MK, Rocky Gerung: Suhartoyo Telah Membatalkan Nalarnya Sendiri

sindo news 5 jam yang lalu

JAKARTA - Akademisi Rocky Gerung menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Rocky menilai sikap MK yang menolak permohonan seluruh dalil lantaran tak memiliki bukti untuk meyakinkan Mahkamah dan menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum seluruhnya.

Menurutnya, dalil putusan MK itu mengartikan bahwa para pemohon kurang menghadirkan saksi untuk meyakinkan MK. Rocky pun mempertanyakan putusan MK tersebut. Pasalnya, Ketua MK Suhartoyo membatasi saksi untuk memberikan keterangan di forum MK.

"Inti dari putusan MK kekurangan saksi. Sebelumnya dia bilang saksinya kita batasi. Coba logikanya bagaimana? Kan Pak Suhartoyo bilang tidak boleh banyak saksi, cukup 19 saksi dan ahli. Sekarang dia bilang, kami tolak dalilmu karena kekurangan saksi. Bukan kekurangan, tetapi Anda larang ditambahnya saksi. Kan logikanya begitu," ujar Rocky dalam acara talkshow Rakyat Bersuara yang disiarkan oleh iNews, Selasa (23/4/2024).

Atas dasar itu, Rocky menilai, Suhartoyo telah membatalkan nalarnya sendiri. Terkhusus, pembatasan saksi di sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 untuk membuktikan dan meyakinkan MK.

"Jadi dia membatalkan sendiri nalar dia, si Suhartoyo itu. Nah orang yang nalarnya batal itu cuma dua, tidak sekolah atau dia sekolah tetapi otaknya tidak cukup bercahaya dibanding cincinnya," jelas Rocky.

Rocky pun menilai keputusan MK itu sejatinya bentuk kecurangan. Hal itu dilandasi lantaran para pemohon terbatas untuk menghadirkan saksi guna meyakinkan MK akan terjadinya kejanggalan Pilpres 2024.

"Coba kita lihat, misalnya ada 5 hakim dan 5 hakim itu memutuskan bahwa tidak ada barang bukti karena kekurangan saksi. Kan itu dalilnya. Sementara yang 3 mengatakan ini curang," tutur Rocky.

"Padahal sebetulnya dengan kekurangan saksipun sudah dikatakan curang, apalagi kalau saksinya ditambah. Pembuktiannya bahkan bisa melampaui apa yang kita bayangkan. Kan logikanya begitu," tutupnya.

Sekadar informasi, MK telah menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan kubu 01 dan kubu 03.

Kembali ke halaman sebelumnya