Kembali ke halaman sebelumnya

Alasan Tim Hukum Ganjar-Mahmud Sebut Perolehan Suara Prabowo-Gibran Nol, Harus Pemungtan Suara Ulang

tribunnews.com 12 jam yang lalu

TRIBUNKALTIM.CO - Kubu Ganjar Pranowo - Mahfud MD kekeuh bahwa perolehan  suara Prabowo - Gibran di Pilpres 2024 adalah nol.

Alasannya, kata Todung Mulya Lubis, Ketua Tim Hukum Ganjar Mahfud, adalah adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan Prabowo-Gibran selama proses Pemilu berlangsung.

Dengan demikian, proses Pemilu yang cacat tentunya menghasilkan hasil yang cacat dan perolehan suara yang tidak sah.

"Kenapa kami memberikan angka nol untuk perolehan paslon (pasangan calon) 02? Karena proses yang cacat itu akan melahirkan hasil yang cacat. Proses yang penuh dengan pelanggaran-pelanggaran. Tidak menghasilkan output yang sah, legitimate, dan valid," kata Todung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (16/4/2024).

"Karena itu, kami konsekuen dengan apa yang kami rekomendasikan, penuhnya pelanggaran itu membuat output dari pemilu termasuk pencoblosan 14 februari itu tidak bisa dianggap sah," ujarnya lagi.

Todung juga menyarankan agar hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan permohonan Ganjar-Mahfud terkait pengkosongan perolehan suara paslon nomor urut 2 dan bisa melakukan pemungutan suara ulang.

"Ada yurisprudensi baik di indonesia, maupun tempat-tempat lain untuk diskualifikasi, pemungutan suara ulang. Itu yurisprudensinya ada dan waktunya cukup. Karena memang anggaran untuk pemilu kan dicadangkan untuk dua putaran," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Tim Hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD menuding bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI keliru dalam melakukan penghitungan suara di Pilpres 2024.

Anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Annisa Ismail menyatakan, kekeliruan penghitungan KPU terjadi karena pasangan Prabowo-Gibran seharusnya tidak mendapatkan suara sama sekali di Pilpres 2024.

"Penghitungan suara yang dilakukan termohon (KPU) adalah keliru. Karena harusnya paslon 02 (Prabowo-Gibran) tidak mendapatkan suara sama sekali," ujar Annisa dalam sidang perdana sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Argumentasi Annisa tersebut berangkat dari perolehan suara Prabowo-Gibran yang erat kaitannya dengan pelanggaran asas-asas pelaksanaan pemilu dan rusaknya integritas Pilpres 2024.

Dia mengatakan, setidaknya ada dua cara yang dilakukan pasangan Prabowo-Gibran untuk memenangkan Pilpres 2024.

Pertama, melakukan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Kedua, melakukan pelanggaran prosedur pemilu.

Semua Pihak Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres 2024 ke MK

Majelis hakim konstitusi sudah memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara maraton sejak sidang pamungkas digelar pada Jumat (5/4/2024).

Hari ini, Selasa (16/4/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan penyerahan Kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 dari semua pihak.

Pihak-pihak itu yakni kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai pihak terkait, KPU RI sebagai termohon, dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan.

MK dijadwalkan membacakan putusan atas sengketa Pilpres 2024 paling lambat pada Senin (22/4/2024).

Anies-Imin: KPU berpihak ke Prabowo-Gibran

Tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyimpulkan telah terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap konstitusi yang mencederai demokrasi.

"Konklusi dari analisis yuridis tersebut membuktikan terbuktinya pelanggaran terukur yang dilakukan Termohon (KPU), sekaligus membuktikan keberpihakannya kepada paslon 02," kata pengacara Anies-Muhaimin, Heru Widodo, kepada Kompas.com, Minggu (14/4/2024).

Mereka juga memasukkan ke dalam kesimpulan mereka tanggapan khusus terhadap keterangan 4 menteri dan keterangan DKPP dalam sidang pamungkas pekan lalu.

"Akan dihubungkan dengan alat-alat bukti yang pemohon ajukan dan keterangan para ahli," sebut Heru.

Sementara itu, kuasa hukum lain, Bambang Widjojanto, mengakui pihaknya masih mengajukan bukti-bukti tambahan yang memang diperbolehkan oleh majelis hakim.

"Setahu saya ada beberapa bukti tambahan yang memang dijanjikan akan diserahkan sebelum persidangan dan baru diungkapkan pada pemeriksaan saksi," kata pengacara Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto, kepada Kompas.com, Senin (15/4/2024).

"Masih ingat yang di Bekasi? Penjabat (wali kotanya) bikin acara fun football. Dia tidak pakai (kostum) 02, tapi sebagian besar lainnya menggunakan 02 tapi dibiarkannya," imbuh dia.

Prabowo-Gibran anggap pemohon gagal

Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD gagal membuktikan kecurangan Pemilu 2024, nepotisme, hingga penyalahgunaan bantuan sosial dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Menurut dia, saksi dan ahli yang dihadirkan kubu Anies dan Ganjar juga gagal membuktikan kecurangan pemilu, seperti yang mereka tuduhkan untuk meminta pemilu diulang dan pencalonan Prabowo-Gibran dianggap tidak sah.

"Dalam pokok perkara, kami berkesimpulan para pemohon tidak berhasil membuktikan apa yang mereka dalilkan dalam positanya, yakni terjadinya berbagai pelanggaran, kecurangan dan penyalahgunaan kekuasaan baik dengan cara melakukan nepotisme, penyalahgunaan bansos maupun pengerahan penjabat kepala daerah secara TSM (terstruktur, sistematis dan masif)," ujar Yusril saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Senin (15/4/2024).

"Saksi-saksi maupun ahli yang dihadirkan dalam persidangan gagal membuktikan adanya pelanggaran dan kecurangan tersebut," sambungnya.

KPU minta MK tolak gugatan

Sementara itu, KPU RI dalam Kesimpulan yang akan diserahkan hari ini akan dilengkapi dengan permintaan agar Mahkamah menolak permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon.

"Tambahan alat bukti bertujuan membuktikan bahwa apa yang dimohonkan oleh para pemohon tidak sesuai dengan fakta proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil perolehan suara peserta pilpres," kata anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Senin (15/4/2024).

"Dengan tambahan alat bukti tersebut, KPU menegaskan permohonannya agar majelis hakim MK dapat menolak permohonan para pemohon," imbuhnya.

KPU menegaskan, dalam draf itu, penyelenggaraan Pilpres 2024 telah sesuai peraturan yang diatur oleh UU Pemilu.

Lembaga penyelenggara pemilu tersebut juga mengingatkan Mahkamah agar mengambil putusan sengketa pilpres sesuai dengan Pasal 473 ayat (3) UU Pemilu.

Beleid itu pada intinya mengatur bahwa sengketa yang diputus MK meliputi sengketa hasil perolehan suara.

Sementara itu, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo tidak mendalilkan kesalahan penghitungan suara di dalam permohonannya ke MK.

Jadwal Lengkap Tahapan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di MK

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang kalah dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, sudah mendaftarkan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui tim hukum masing-masing.

Anies-Muhaimin menjadi pasangan pertama yang mendaftar, yakni pada hari pertama pendaftaran gugatan sengketa pada Kamis, 21 Maret 2024.

Sementara itu, Ganjar-Mahfud mendaftarkan gugatan sengketa/perselisihan hasil pemilu (PHPU) pada Sabtu, 23 Maret 2024.

Keduanya sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, didiskualifikasi.

Pasalnya, dinilai ada persoalan syarat administratif dalam pencalonan Gibran yang diwarnai pelanggaran etika berat hakim MK yang juga ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), Anwar Usman, serta pelanggaran etika para komisioner KPU RI.

Di samping itu, kedua kubu juga mendalilkan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, MK mempunyai waktu maksimum 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa Pilpres 2024 sebelum membacakan putusan.

Lantas, seperti apa jadwal dan tahapan sengketa Pilpres 2024 di MK?

Berikut jadwal dan tahapan sengketa Pilpres 2024 di MK, berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jadwal, Kegiatan, dan Tahapan PHPU 2024 yang diteken Ketua MK Suhartoyo:

Pada 25 Maret 2024: registrasi perkara Persiapan pencatatan dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi), penerbitan, dan penyerahan ARPK (Akta Registrasi Perkara Konstitusi) Pencatatan permohonan dalam e-BRPK dan penerbitan ARPK Penyampaian ARPK kepada pemohon Penyampaian salinan permohonan pemohon

Pada 25-26 Maret 2024: Pengajuan permohonan sebagai pihak terkait

Pada 26 Maret 2024: Pemberitahuan hari sidang pertama kepada para pihak dan pemberi keterangan (Bawaslu/Badan Pengawas Pemilu)

Pada 27 Maret 2024: pemeriksaan pendahuluan Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon

Pada 28 Maret 2024: Penyerahan jawaban termohon (KPU RI), keterangan pihak terkait, dan pemberi keterangan (Bawaslu).

Jawaban diajukan kepada Mahkamah pada saat sidang akan dimulai Mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan pemberi keterangan.

Mengesahkan alat bukti termohon, pihak terkait, dan pemberi keterangan

Pada 1-18 April 2024, minus libur dan cuti bersama Idul Fitri Mendengar keterangan saksi dan/atau ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan

Pada 22 April 2024 Pengucapan putusan/ketetapan Penyampaian salinan putusan/ketetapan.

Ikuti berita menarik lainnya di saluran whatsapp dan google news Tribun Kaltim

Kembali ke halaman sebelumnya