Kembali ke halaman sebelumnya

JELANG Putusan, MK Diprediksi Bakal Bikin Kejutan, Yusril: MK tak akan Diskualifikasi Gibran

tribunnews.com 5 jam yang lalu

TRIBUN-MEDAN.com - Jelang putusan, MK diprediksi bakal bikin kejutan.

Hal ini diungkap oleh Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia Titi Anggraini.

Titi Anggraini memprediksi, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membuat kejutan dalam putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, yakni memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah.

Titi mengatakan, PSU itu berpotensi terjadi di daerah-daerah yang terindikasi ada pelanggaran terhadap asas dan prinsip pemilu pada pelaksanaan Pilpres 2024 lalu.

"Saya kira akan ada kejutan itu kalaupun akhirnya dikabulkan, maka ada peluang untuk terjadinya pemungutan suara ulang di sejumlah wilayah yang memang mengindikasikan ada pelanggaran," kata Titi dalam acara diskusi Polemik Trijaya, Sabtu (20/4/2024).

Menurut Titi, proses persidangan di MK sudah menunjukkan ada keterlibatan kepala daerah dalam memobilisasi aparatur sipil negara untuk berkampanye atau aktivitas menyerupai kampanye.

Selain itu, ada pula temuan soal pejabat publik dengan latar belakang politikus yang membagi-bagikan bantuan sosial (bansos) sambil memberikan pesan politis.

Titi pun mengakui bahwa sejauh ini MK belum pernah memerintahkan adanya PSU ketika menangani sengketa hasil pemilihan presiden.

Namun, dia menilai, ada sejumlah terobosan yang dilakukan oleh MK saat ini. Misalnya, dengan memanggil empat menteri Joko Widodo (Jokowi) untuk dimintai keterangan, serta mempersilakan para pihak untuk mengajukan kesimpulan.

Titi juga menyinggung sejumlah putusan terbaru dari MK yang dinilai progresif, misalnya dengan menghapus pasal pencemaran nama baik serta menegaskan bahwa tanggal pelaksanaan Pilkada 2024 tidak boleh dipercepat.

"Jadi ada dinamika yang mengarah kepada cukup progresifnya MK di bawah kepemimpinan hakim Suhartoyo dan Saldi Isra dan melihat juga fakta-fakta persidangan," ujar Titi.

Titi mengatakan, MK juga tidak akan semudah itu memerintahkan PSU dalam sengketa ini, tetapi bakal melihat pengaruh dari pelanggaran yang terjadi terhadap perolehan suara hasil Pilpres 2024.

"Kalau dikuantifikasi itu bisa mengubah konfigurasi perolehan suara, maka dia akan sampai pada putusan pemungutan suara ulang. Itu kalau pembelajaran dari penyelenggaraan pilkada (pemilihan kepala daerah)," kata Titi.

Untuk diketahui, MK bakal menggelar sidang pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) mendatang.

Dalam petitum gugatannya, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta MK membatalkan hasil pilpres, mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran, serta mengadakan PSU tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra optimistis tuntutan agar Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Gibran dalam pemilihan presiden (Pilpres) akan ditolak.

Permintaan itu tertuang dalam permohonan yang diajukan kubu pasangan capres dan cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

“Dugaan saya kalau ketidaksahannya Pak Gibran itu akan ditolak,” ujar Yusril dalam wawancara eksklusif di program GASPOL! yang tayang di YouTube Kompas.com, Kamis (18/4/2024).

Menurut Yusril, selama persidangan gugatan sengketa hasil pemilu di MK, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak berhasil membuktikan kecurangan yang dituduhkan.

Jika para pemohon tidak berhasil membuktikan kecurangan atau tuntutan mereka di persidangan, hakim tidak bisa mengabulkan permohonan.

Ia lantas mencontohkan, dalam sidang perkara perdata seseorang menggugat Yusril yang tak kunjung membayar utang.

Orang tersebut lantas menyodorkan berbagai barang bukti seperti kwitansi dan perjanjian pembayaran utang di muka sidang.

Alat bukti itu akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan dan mengabulkan tuntutan pemohon.

“Tapi kalau Anda tuduh saya berutang, Anda enggak bisa menunjukkan bahwa saya betul punya utang sama Anda, masa hakim mau mengabulkan. Kan aneh,” tutur Yusril.

Demikian juga dalam persidangan di MK. Yusril menilai sejumlah tuduhan kecurangan seperti penggunaan bantuan sosial (bansos), pengerahan aparat, dan penjabat (Pj) kepala daerah tidak terbukti.

Di sisi lain, Yusril menilai, Gibran tidak akan didiskualifikasi karena putra sulung Presiden Joko Widodo itu bisa menjadi calon wakil presiden berkat putusan MK.

“Sekarang MK putuskan dia bisa maju terus dipersoalkan. Ini enggak bisa maju Gibran salah, ya kan dia nyalah-nyalahin MK sendiri,” ucap Yusril.

Sebelumnya, kubu Anies-Muhaimin Iskandar dan Ganjar-Mahfud meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai peserta Pilpres 2024.

Mereka juga meminta pilpres digelar ulang tanpa melibatkan Gibran sebagai cawapres Prabowo.

Dalam persidangan itu mereka menuding terdapat kecurangan dalam pelaksanaan pemilu dengan pengerahan aparat, penjabat (Pj) kepala daerah, dan bansos.

Selain itu, mereka mempersoalkan proses penccalonan Gibran yang diwarnai dengan pelanggaran etik di MK hingga KPU yang tidak konsultasi dengan DPR untuk merevisi Peraturan KPU.

(*/TRIBUN-MEDAN.COM)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

Kembali ke halaman sebelumnya