Kembali ke halaman sebelumnya

KPK Pastikan Tak Sembarangan Jerat Karen dalam Kasus Gratifikasi

medcom.id 12 jam yang lalu

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan tak sembarangan dalam menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Penetapan tersebut berdasarkan alat bukti.

Hal itu disampaikan juru bicara (jubir) KPK Ali Fikri merespons bantahan Karen terima gratisikasi dari Blackstone Inc. Uang tersebut diklaim sebagai gaji, bukan gratifikasi.

“Tentu kami harus ada subjektif ketika menetapkan seorang sebagai tersangka dan membawanya pada proses persidangan sebagai terdakwa, tetapi, kami harus objektif ketika kemudian menyelesaikan,” kata Ali di Jakarta, Kamis, 25 April 2024.
Ali menilai bantahan yang disampaikan Karen merupakan hal yang wajar. Mayoritas terdakwa kasus korupsi melakukan hal tersebut selama di persidangan.

“Ya teman-teman pasti tahu, ketika mengikuti proses persidangan, hampir semua terdakwa korupsi itu kan membantah. Pengalaman saya sebagai jaksa hampir 99,9 persen lah, seluruh terdakwanya itu membantah,” ungkap dia.
 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan persidangan merupakan tempat untuk adu argumentasi antara jaksa dan terdakwa. Nantinya, pendapat yang tertuang akan dinilai hakim untuk memutuskan pihak yang bersalah.

“Dan itu (klaim Karen) hal yang wajar, silakan saja karena ini kan berbeda pandangan ya antara jaksa KPK dengan hakim yang nanti akan memutuskan, termasuk dengan terdakwa,” ujar Ali.

Sebelumnya, Karen Agustiawan mengamini telah menerima gaji dari perusahaan asing Blackstone Inc. Tapi, pendapatan itu ditegaskan masuk ke rekeningnya usai tidak bekerja di PT Pertamina (persero).

“(Saya) di Blackstone selama sembilan bulan bekerja dan ada kontrak kerjanya yang ditandatangani pada November 2014 setelah satu bulan resign dari Pertamina,” kata Karen dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat, 19 April 2024.

Karen mengatakan bahwa dirinya menerima gaji dari Blackstone Inc selama sembilan bulan. Total uang yang diterimanya yakni USD250 ribu.

Menurut Karen, kontrak kerja dari PT Pertamina (Persero) berakhir sejak 13 Agustus 2024. Kemudian, eks dirut perusahaan migas negara itu baru bergabung di Blackstone Inc pada 1 April 2015.

(ABK)

Kembali ke halaman sebelumnya