Kembali ke halaman sebelumnya

Donald Trump Kena Denda Rp 7,3 Triliun, Bisakan Investasinya di Kripto untuk Lunasi?

liputan6.com 1 jam yang lalu

Liputan6.com, Jakarta Mantan Presiden Donald Trump diperintahkan untuk membayar denda sebesar USD 355 juta atas tuduhan penipuan dan keuntungan dari penjualan aset yang berbeda. Denda tersebut telah mengumpulkan bunga sebesar 9% per tahun dan telah meningkat menjadi kewajiban lancar di atas USD 450 juta atau setara Rp 7,3 triliun (kurs 16.241 per USD).

Dendanya bertambah sebesar USD 2,6 juta per bulan. Hukuman ini menempatkan Trump pada risiko pengadilan akan menyita asetnya. Dengan biaya kampanye kepresidenan yang mahal dan pengawasan keuangan yang ketat, kemampuan Trump untuk membayar denda tersebut patut dipertanyakan, dan banyak yang bertanya-tanya apakah ia mampu membayar kembali denda tersebut.

Namun kepemilikan kripto Trump tidak sering dipertimbangkan. Meskipun kepemilikannya hanya sedikit jika dibandingkan dengan jumlah utangnya, potensi kenaikan harga dapat membantu Trump membayar dendanya. Portofolio kripto Trump ditemukan oleh Arkham Intelligence, yang melakukan referensi silang antara pengungkapan keuangan Trump dengan transaksi di blockchain untuk menemukan alamat dompetnya.

Melansir Yahoo Finance, Sabtu (27/4/2024), dompet ini menyimpan beberapa juta dolar dalam mata uang kripto, yang sebagian besar terdiri dari tiga token berbeda. Antara lain, Ethereum (ETH), Wrapped Ethereum (WETH), dan MAGA Coin (TRUMP).

ETH dan WETH diperoleh melalui proyek non-fungible token (NFT) Trump Digital Trading Cards. Meskipun Trump tidak berafiliasi dengan proyek tersebut, pembuatnya memberinya royalti melebihi 1,700 ETH. Pada bulan Desember, Trump menjual 1,075 token ETH ini, yang menghasilkan pendapatan sebesar USD 2.4 juta.

Mengenai potensi pertumbuhan, sekitar 700 ETH yang tersisa milik Trump dapat bernilai hingga USD 7 juta pada akhir tahun 2025, berdasarkan prediksi harga USD 10.000. Trump juga dapat terus menerima uang tunai dari proyek NFT dan royalti di masa depan.

Kembali ke halaman sebelumnya