Kembali ke halaman sebelumnya

Atlet e-Sport Turut Keciduk Bareng Chandrika Chika: Aura Jeixy

detik.com 23 jam yang lalu
Jakarta -

Polisi menangkap enam anak muda yang merupakan selebgram hingga atlet e-sport yang tengah berpesta ganja di sebuah hotel di Kuningan, Jaksel. Selain Chandrika Chika, salah satunya adalah atlet e-sport bernama Aura Jeixy.

Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras, membenarkan bahwa atlet e-sport berinisial AJ adalah Aura Jeixy.

"Iya," singkat Rezka, saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (24/4/2024).

Kronologi Penangkapan

AKP Rezka Anugras mengungkap kronologi penangkapan Aura Jeixy, Chandrika Chika dan kawan-kawannya bermula dari adanya laporan masyarakat kepada polisi soal adanya penyalahgunaan narkoba di sebuah hotel di Kuningan, Jakarta Selatan.

"Berdasarkan laporan dari masyarakat dari salah satu hotel ini dijadikan sebagai tempat digunakan penyalahgunaan tindak pidana narkotika. Kemudian, berdasarkan hasil penyelidikan, pada saat di TKP ditemukan ada enam orang," jelas Rezka.

Mereka diamankan di salah satu hotel kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Senin (23/4) malam. Mereka yang berada di lokasi adalah perempuan AT (24), perempuan MJ (22), laki-laki AMO (22), Chandrika Chika atau CK (20), laki-laki BB (25), dan atlet e-sport berinisial AJ (27).

Rezka mengatakan mereka menggunakan narkotika jenis ganja likuid yang dimasukkan ke dalam rokok elektrik. Mereka pun menggunakan barang haram tersebut secara bergantian.

"Adapun barang bukti yang kita amankan saat di TKP itu adalah satu buah pod atau pack rokok elektronik elektrik yang berisi cairan yang mengandung narkotika jenis ganja atau liquid THC," kata dia.

"Kami jelaskan bahwa alat bukti yang kita amankan pod liquid vape ini digunakan secara bergantian," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadi Tersangka

Polisi masih menyelidiki kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang melibatkan selebgram Chandrika Chika, atlet e-sport, dan empat orang selebgram lainnya. Mereka kini sudah ditetapkan jadi tersangka.

"Perlu saya jelaskan, enam orang yang diamankan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Wakasat Narkoba AKP Rezka Anugras di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/4).

Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman 4 tahun penjara.

"Pasal yang kita gunakan adalah Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidananya kurang lebih 4 tahun," ujarnya.

Kembali ke halaman sebelumnya