Kembali ke halaman sebelumnya

26 Poin Penting Revisi UU Desa yang Disahkan DPR RI, Atur Masa Jabatan Kades 8 Tahun

tribunnews.com 1 jam yang lalu

SURYA.co.id - Ada beberapa poin penting dalam revisi undang-undang (UU) Desa yang disahkan DPR RI pada Kamis (28/3/2024) kemarin.

Salah satunya adalah mengatur jabatan Kepala Desa (Kades), yang menyebut masa jabatan Kades 8 tahun.

Diketahui, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menjadi Undang-Undang (UU).

Dalam revisi UU Desa yang baru disahkan DPR RI berisi 26 poin perubahan.

Berikut poin-poinnya melansir dari Tribunnews.

1. Ketentuan Pasal 2 dalam UU No. 6 Tahun 2014 diubah bunyinya menjadi: Desa menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Ketentuan Pasal 4 tentang tujuan pengaturan desa yang berisi 9 poin.

3. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 5A yang mengatur tentang Desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi.

4. Penjelasan Pasal 8 ayat (3) huruf h diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan.

5. Pasal 26 tentang tugas kepala desa diubah bunyi.

6. Pasal 27 tentang kewajiban kepala desa diubah bunyi.

7. pasal 33 tentang persyaratan calon kepala desa diubah bunyi.

8. Ada penyisipan pasal di antara Pasal 34 dan Pasal 35, yakni pasal 34 A yang mengatur tentang jumlah calon kepala desa.

9. Pasal 39 tentang masa jabatan berubah bunyi:

(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

10. Penjelasan Pasal 48 diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan.

11. Ketentuan Pasal 50 tentang perangkat desa diubah bunyi.

12. Di antara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 50A yang mengatur tentang hak perangkat desa, yang berbunyi:

Perangkat Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1), berhak:

a. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah;
b. mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan; dan
c. mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

13. Di antara Pasal 53 dan Pasal 54 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 53A yang mengatur peningkatan kompetensi dan akuntabilitas pemerintah Desa.

14. Ketentuan Pasal 56 yang mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa berubah bunyi:

(1) Anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan 30 persen (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.

(2) Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama.

(3) Anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 2 (dua) kali secara berturutturut atau tidak secara berturut-turut.

15 Ketentuan Pasal 57 yang mengatur tentang Persyaratan Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa diubah bunyinya.

16. Ketentuan Pasal 62 yang mengatur tentang hak Anggota Badan Permusyawaratan Desa diubah bunyinya.

17. Ketentuan Pasal 67 yang mengatur tentang hak dan kewajiban desa diubah bunyinya.

18. Ketentuan Pasal 72 yang mengatur tentang pendapatan dan alokasi anggaran Desa diubah bunyinya.

19. Di antara Pasal 72 dan Pasal 73 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 72A yang mengatur tentang pendapatan desa, berikut bunyinya:

Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 dikelola sesuai dengan prioritas pembangunan Desa, pendidikan, pendidikan kemasyarakatan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat guna menciptakan lapangan kerja yang meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Desa.

20. Ketentuan Pasal 74 tentang belanja desa diubah bunyinya.

21. Ketentuan Pasal 78 yang mengatur tentang pembangunan desa diubah bunyinya.

22. Ketentuan Pasal 79 tentang perencanaan pembangunan desa diubah bunyinya.

23. Ketentuan Pasal 86 tentang hak Desa mendapatkan akses informasi diubah bunyinya.

24. Di antara Pasal 87 dan Pasal 88 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 87A yang mengatur tentang BUM Desa.

25. Ketentuan Pasal 118 mengatur tentang Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan Perangkat Desa setelah UU Desa hasil revisi berlaku.

26. Di antara Pasal 121 dan Pasal 122 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 121A yang berbunyi:

Pemerintah harus melaporkan pelaksanaan Undang Undang ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui alat kelengkapan yang menangani urusan di bidang legislasi paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.

Kembali ke halaman sebelumnya