Kembali ke halaman sebelumnya

Tak Ada Kapok, Rio Reifan Kembali Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Kali Ini Sudah Kelima Kalinya

tribunnews.com 4 jam yang lalu

TRIBUNSOLO.COM - Polisi kembali menangkap aktor sinetron Indonesia, Rio Reifan, terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Kabar penangkapan Rio Reifan itu sudah dikonfirmasi oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indraweny Panji Yoga.

"Iya ada (penangkapan) yakni artis RR," kata Indraweny dalam keterangannya, Minggu (28/4), dikutip dari Antara.

Dia menjelaskan, Rio ditangkap pada Jumat (26/4) malam lalu.

Kendati demikian, polisi belum bisa membeberkan lebih lanjut terkait penangkapan Rio.

Terutama soal barang bukti yang diamankan maupun jenis barang haram yang dikonsumsi Rio.

Diketahui, ini ke-5 kalinya Rio ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba.

Rio Reifan pertama kali ditangkap polisi terkait narkoba pertama kali pada 8 Januari 2015.

Mantan suami Henny Mona ini ditangkap polisi ketika sedang bertransaksi sabu dan dalam prosesnya, ia divonis 14 bulan.

Rio Reifan kembali ditangkap polisi lagi pada 13 Agustus 2017 terkait kasus narkoba.

Padahal waktu itu dirinya belum lama bebas.

Dirinya ditangkap polisi saat menggelar pesta sabu di tempat hiburan malam.

Rio Reifan kemudian di penjara beberapa tahun sampai akhirnya bebas lagi.

Ternyata dia belum juga kapok.

Rio Reifan ditangkap untuk ketiga kalinya karena kasus narkoba di tahun 2019.

Ia pun divonis satu tahun enam bulan penjara, karena bersalah dan tanpa hak menyalahgunakan dan memiliki narkoba

Pada Senin (19/4/2021), pesinetron itu kembali ditangkap polisi terkait kasus narkoba.

Tidak sendiri, saat itu, Rio ditangkap bersama teman prianya berinisial S.

Kembali ke halaman sebelumnya