Kembali ke halaman sebelumnya

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa

kompas.com 1 jam yang lalu

SUMBAWA, KOMPAS.com -  Komisi Pemihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa akhirnya menetapkan 45 orang calon anggota DPRD Kabupaten Sumbawa terpilih periode 2024 - 2029.

Penetapan berdasarkan Surat Keputusam KPU Sumbawa nomor 585 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Adapun daftar partai yang berhasil mendapatkan kursi DPRD Sumbawa diantaranya, Golkar dan PKS mendapatkan 6 kursi. Lalu PDIP, Gerindra, dan Nasdem memperoleh 5 kursi.

Kemudian PKB, Gelora, dan PAN mendapatkan 4 kursi. Sementara Demokrat dan PPP memperoleh 3 kursi.

Ketua KPU Sumbawa, Syamsi Hidayat, saat dikonfirmasi Sabtu (04/05/2024) mengatakan, pihaknya telah melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik peserta pemilu dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Sumbawa di Aula Hotel Grand Samawa.

Dia mengatakan, rapat pleno terbuka tersebut dilakukan secara serempak untuk kabupaten/kota yang tidak memiliki gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Imum (PHPU).

Ia menyebutkan, dasar dilakukan rapat pleno tersebut adalah PKPU nomor 6 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pleno harus dilakukan 3 hari setelah mendapatkan surat dari Mahkama Konstitusi terkait lokus perselisihan hasil pemilu (PHPU).

Sehingga kabupaten/kota yang tidak terdapat lokus PHPU yang telah teregistrasi di buku register MK wajib melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dprd pada pemilu tahun 2024.

"Kabupaten Sumbawa merupakan wilayah yang tidak terdapat lokus PHPU, sehingga juga melaksanakan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Sumbawa pada Pemilu tahun 2024," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Kembali ke halaman sebelumnya