Kembali ke halaman sebelumnya

Amicus Curiae Rizieq Cs Berpotensi Tak Dipakai Hakim MK

cnnindonesia.com 13 jam yang lalu
Jakarta, CNN Indonesia --

Dokumen amicus curiae yang dikirim Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin berpotensi tidak dibahas oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang tengah menangani sengketa Pilpres 2024.

Pasalnya, juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan hakim hanya akan membahas amicus curiae yang dikirim maksimal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB, sementara Rizieq Shihab cs baru mengirim pada 17 April 2024.

Fajar mengatakan amicus curiae yang dikirim setelah 16 April 2024 tetap diterima oleh MK. Tetapi tidak akan dibawa ke rapat permusyawaratan hakim (RPH) dalam menentukan putusan atas sengketa Pilpres 2024.

"Amicus curiae yang akan turut dibahas dalam pembahasan dan pengambilan putusan perkara adalah amicus curiae yang diterima oleh MK pada tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB," kata Fajar mengutip situs resmi MK, Kamis (18/4).

Diketahui, Rizieq Shihab dan beberapa tokoh lainnya mengirim amicus curiae ke MK pada Rabu kemarin (17/4).

Din Syamsyddin, Yusuf Martak, Munarman dan Ahmad Shabri Lubis juga tercantum dalam dokumen t ersebut.

Dalam dokumennya, mereka memposisikan diri sebagai kelompok masyarakat yang memiliki keprihatinan terhadap masa depan Indonesia, utamanya dalam penegakkan keadilan.

Mereka ingin MK jadi kekuatan penyeimbang kekuasaan supaya dapat meluruskan perjalanan bangsa dan negara ini kembali pada rel konstitusi yang berdasarkan pada keadilan dan berorientasi pada sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Mereka menilai MK sudah sepatutnya mencegah praktik maupun perilaku dari penyelenggara yang melakukan penyalahgunaan kekuasaan.

Rizieq Shihab cs berharap para Hakim Konstitusi dapat menggunakan kewenangannya untuk menegakkan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.

"Supaya terjaminnya pelaksanaan dan penyelenggaraan negara yang berdasarkan etika dan tidak memberi ruang bagi terjadinya conflict of interest dalam penyelenggaraan negara di seluruh aspek," kata Din Syamsuddin Cs.

Otoritas Hakim

Juru Bicara MK Fajar Laksono juga mengatakan amicus curiae yang diterima MK sebelum 16 April 2024 belum tentu jadi pertimbangan para hakim dalam menentukan putusan.

Hakim bisa mempertimbangkan seluruh, sebagian atau tidak sama sekali. Semuanya tergantung hakim.

"Bisa saja mungkin dipertimbangkan seluruhnya dalam pengambilan keputusan. Atau mungkin dalam pembahasan dipertimbangkan sebagian atau mungkin tidak dipertimbangkan sama sekali karena dianggap tidak relevan. Ini betul-betul otoritas hakim konstitusi," kata Fajar.

Hingga Rabu (17/4), MK telah menerima 23 pengajuan permohonan amicus curiae. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri turut mengirim.

Menanggapi hal itu, tim kuasa hukum Prabowo-Gibran mengatakan Megawati seharusnya tidak mengirim amicus curiae. Otto Hasibuan mengatakan amicus curiae patut dikirim oleh pihak yang tidak berperkara.

Megawati, kata dia, termasuk pihak yang berperkara dalam sengketa hasil Pilpres 2024. Pasalnya, Megawati adalah ketua umum PDIP yang mengusung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 dan menggugat ke MK.

Otto Hasibuan yakin hakim MK tidak akan mempertimbangkan amicus curiae yang dikirim Megawati.

Kembali ke halaman sebelumnya