Kembali ke halaman sebelumnya

BW: Dissenting Opinion di MK Buat Legitimasi Pilpres Bisa Dipersoalkan

cnnindonesia.com 15 jam yang lalu
Yogyakarta, CNN Indonesia --

Kuasa Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Bambang Widjojanto (BW) menilai legitimasi Pilpres 2024 masih bisa dipersoalkan selepas MK memutuskan untuk menolak permohonan sengketa yang diajukan kubu paslon 01 dan 03 Ganjar-Mahfud.

BW, sapaan akrab Bambang mengapresiasi putusan MK yang memperkuat legalitas kemenangan paslon 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Legalitas hasil pemilihan umum melalui Mahkamah Konstitusi sudah diputuskan, tapi dengan adanya dissenting opinion, legitimasinya masih dapat dipersoalkan. Jadi, legalitas versus legitimasi," kata BW dalam acara 'Bedah Putusan MK Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden' yang diselenggarakan Fakultas Hukum UGM, Selasa (23/4).

Ada tiga hakim MK yang mengutarakan dissenting opinion mereka terhadap putusan yang menolak gugatan sengketa Pilpres 2024.

Mereka punya pendapat berbeda dari lima hakim lainnya yang menyatakan bahwa gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan AMIN dan Ganjar-Mahfud tidak bisa dibuktikan.

BW pun menyoroti dissenting opinion salah satu hakim MK, Arief Hidayat yang menyinggung soal nyawa demokrasi di tangan oligarki dan peran MK. Bagi dia, pemikiran Arief layak diselami lebih mendalam.

"Rumusan yang disampaikan Profesor Arief itu menyengat karena dia menggunakan frasa kata atau frasa kalimat 'mahkamah seharusnya menjadi nyawa obor demokrasi di Bumi Pertiwi yang belakangan ini sudah meredup di tangan oligarki yang merusaknya'. Dan bahkan menurut Prof Arief itu, dia meninggalkan noda hitam dalam kanvas perjalanan demokrasi bangsa yang sulit diubah," kata BW.

Selain itu, kata BW, tiga hakim sekaligus menyatakan dissenting opinion tak pernah sekalipun terjadi dalam sejarah lima kali penyelenggaraan pilpres selama 25 tahun terakhir.

"Itu menandakan sebenarnya perdebatan yang intensif terjadi di mahkamah untuk menguji dalil dan argumen serta alasan-alasan hukim yang disajikan oleh para pihak. Tidak hanya oleh pemohon, dan termohon saja dengan pihak terkait," kata BW.

Mantan pimpinan KPK itu pun berpandangan, dissenting opinion oleh tiga hakim ini di lain sisi juga sebagai proses pendewasaan MK. BW pun mengutip pernyataan salah seorang mantan hakim lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia itu.

"Biasanya untuk sengketa-sengketa yang menyangkut kehidupan berbangsa khususnya untuk orang-orang dalam kapasitas-kapasitas seperti presiden, itu musyawarah yang utuh penuh dan paripurna itu diajukan sehingga tidak terjadi dengan yang disebut dissenting," kutip BW.

"Qadarullah-nya, terjadi dissenting, jadi dissenting ini di satu sisi harus dipandang sebagai hal yang positif karena bisa memberikan satu cakrawala pemikiran yang berbeda," lanjut BW.

BW dalam hal ini juga menyayangkan MK yang tak melibatkan amicus curiae terlalu dalam. Banyaknya sahabat pengadilan padahal mengindikasikan adanya dorongan dan antusiasme untuk memberikan gagasannya.

"Seandainya saja mahkamah tidak hanya menyebut mereka, tapi memperdebatkan gagasan yang mereka ajukan itu akan sangat menarik," ujar BW.

"Ini baru yang pertama di MK dalam pilpres ya, persidangan kasus (Ferdy) Sambo itu ada yang disebut dalam amicus curiae, amici dan itu dipertimbangkan paling tidak itu disebut dalam pertimbangan hakim dan kemudian isu-isunya, gagasannya dimasukkan termasuk yang diperdebatkan," sambungnya.

Lebih jauh, BW juga menyinggung soal bukti ilmiah (scientific evidence) yang diajukan oleh pihak pemohon dalam sidang gugatan hasil Pilpres 2024 kemarin. Sekalipun tak disebut sebagai bukti utama, scientific evidence yang diajukan telah dikualifikasikan sebagai bukti pendukung vital.

Scientific evidence diajukan oleh pemohon untuk menguji sebuah kebijakan guna membuktikan politik gentong babi dan isu-isu lain yang tak pernah terjadi di penyelenggaraan pilpres sebelumnya.

Kata BW, meski bukti ilmiah ini semestinya bisa jadi petunjuk untuk meyakinkan, tapi hakim belum tentu memiliki perspektif atau orientasi yang sama dengan saksi yang diajukan pemohon. Semisal, untuk ranah IT.

"Jadi, diperlukan extra effort bagi siapapun yang ingin mengajukan scientific evidence ini, apalagi yang di luar pemahaman para hakim, karena dia harus betul-betul mendorong hakim untuk 'ah, ini!' Faktor wow-nya itu harus dapat waktu presentasi itu," pungkasnya.

Kembali ke halaman sebelumnya