Kembali ke halaman sebelumnya

Pemilihan Suara Ulang Tak Mungkin Dilakukan, Aturan KPU Sudah Melalui DPR Terlebih Dahulu

tribunnews.com 3 jam yang lalu

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Direktur Kampanye TKD Prabowo-Gibran Kepri Agus Wibowo mengatakan mekanisme dalam Pemilu itu ada tahapan melalui MK adalah hal yang wajar. Itulah yang dilakukan oleh Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo.

"Pemilu ulang dan diskualifikasi itu sulit dilakukan," kata Agus dalam MLC Tribun Batam, Kamis (28/3/2024).

Diakuinya hasil yang didapat Prabowo Gibran itu mencapai 96.214.691. Setiap aturan yang dilakukan KPU dan Bawaslu harus melalui DPR dulu dan sudah disepakati diawal. Jadi tak mungkin pemilihan ulang.

"MK mebahas sengketa hasil bukan kecurangan. Hasil itu mutlak dan tak bisa diganggu gugat," katanya.

Ia melanjitkan dalam Ephoria Pilpres pasti ada yang diterima atau tidak diterima. Dan tidak pernah terjadi.

"Pak Mahfud MD mencoba menggaungkan ini, itu adalah berbeda. MK yang terdahulu sudah divonis. Aturannya kan masih berlaku. Gibran dan Prabowo tetap maju dan tidak diprotes," ujarnya.

Ia menambahkan paslon 02 tetap yakin pemilu tidak akan diulang. Berbicara demokrasi sebenarnya sudah lebih meningkat. Jumlah orang yang memberi suara lebih banyak.

"PSU bisa dilakukan apabila ada kejadian luar biasa dan TSM. Kalau kejadian luar biasa gak ada. Pemilu kali ini lebih baik dari pemilu yang sebelumnya," katanya.

Ketika berbicara kekurangan harus terukur. Sehingga mengetahui cara menjelaskannya. 

"Tetapi kalau penyalahgunaan kewenangan atau bansos, di bansos itu diputuskan lewat paripurna. Semua fraksi dapat juga," katanya.

Dari perjalanan sidang 2 hari, 01 dan 03 berharap akan ada PSL. Pihaknya berkeyakinan MK tidak mengabulkan permintaan 01 dan 03.

"Kita tetap menghormati prosesnya. Tapi apapun igu kami berkeyakinan PSU tak akan pernah terjadi," katanya. (TRIBUNBATAM.id / Roma Uly Sianturi)

Baca berita lainnya di Google News

Kembali ke halaman sebelumnya