Kembali ke halaman sebelumnya

Ini Alasan Golkar Tak Bisa Usung Zumi Zola pada Pilgub Jambi 2024, Fix Hanya Bisa Cek Endra

tribunnews.com 9 jam yang lalu

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terungkap alasan Golkar tak bisa usung mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola pada Pilgub Jambi 2024.

Ternyata itu berkaitan dengan status hukum yang pernah menjerat Zumi Zola.

Diberitakan sebelumnya, Zumi Zola dan Cek Endra mendapat mandat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar untuk maju sebagai bakal calon Gubernur Jambi pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2024.

Partai berlambang beringin itu telah memberikan surat tugas kepada mereka maju Pilgub Jambi 2024.

Namun, Partai Golkar dipastikan tak akan bisa mengusung Zumi Zola pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi 2024 November mendatang.

Hal itu berkaitan dengan kasus hukum yang pernah menimpa mantan gubernur itu dalam kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017/2018.

Dalam kasus itu, Zumi Zola Zulkifli mendapat vonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Pengadilan juga menjatuhkan tambahan pidana untuk Zumi Zola berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.

Dosen Ilmu Hukum Universitas Jambi, Dr Arfai, memaparkan isi dari undang-undang yang mengatur pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati/wali kota, wakil bupati/wali kota yang diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 terkait mantan narapidana (napi) boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

"Ditegaskan bahwa mantan narapidana boleh mencalonkan diri setelah lima tahun habis bebas murni," katanya, Rabu (17/4).

Selain mantan narapidana, putusan pengadilan juga memutuskan mencabut hak politik Zumi Zola selama lima tahun.

"Jadi ada dua aturan terkait, yakni pencabutan hak politik selama lima tahun oleh hakim dan aturan pilkada ada jeda lima tahun setelah bebas murni," ungkapnya.

Bebas murni yang dimaksud, kata Arfai, yakni tidak ada lagi kaitan putusan hakim pada dirinya sehingga betul-betul menjadi manusia bebas.

Sementara itu, Zumi Zola baru menghirup udara bebas pada Selasa (6/9/2022) lalu, dengan bebas bersyarat setelah sekira empat tahun mendekam di penjara.

Sedianya Zumi dihukum enam tahun penjara.

Artinya Zumi Zola belum bebas murni. Meski sudah setahun lebih dirinya bebas, namun hitungan lima tahun dapat dilakukan jika dirinya sudah bebas murni.

Dengan demikian, meski Partai Golkar sudah memberikan surat tugas ke Zumi Zola untuk menjadi bakal calon Gubernur Jambi 2024, maka dapat dipastikan hal tersebut tidak akan terwujud karena terbentur aturan.

"Jadi jika Zumi Zola itu sudah kelar atas ketentuan tersebut, maka boleh saja beliau mencalonkan diri kembali," kata Arfai.

Masukan ke DPP

Kondisi tersebut juga disadari oleh DPD I Partai Golkar Provinsi Jambi, yang kemudian memberikan masukan dan saran ke DPP terkait Zumi Zola sebagai bakal calon gubernur.

Dalam surat yang ditujukan ke DPP Partai Golkar Nomor 172/GOLKAR I/III/2024 Tanggal 28 Maret 2024 dan ditandatangani Cek Endra sebagai ketua dan Fahrul Rozi sebagai sekretaris, menjelaskan bahwa Zumi Zola masih dalam masa tunggu lima tahun, sehingga belum memenuhi syarat untuk dicalonkan.

"Zumi Zola, Belum Memenuhi Syarat/Masa Tunggu 5 Tahun". Demikian petikan isi dalam surat tersebut.

Dengan demikian, maka bakal calon Gubernur Jambi yang diberikan surat tugas oleh DPP Partai Golkar yang memungkinkan maju di Pilgub Jambi 2024, mengerucut hanya Cek Endra.

Kembali ke halaman sebelumnya