Kembali ke halaman sebelumnya

Alasan Bea Cukai Tega Pungut Bea Rp30 Juta Atas Sepatu Harga Rp10 Juta

cnnindonesia.com 18 jam yang lalu
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menjadi sorotan lagi. Hal ini terjadi setelah munculnya sebuah video viral berdurasi 59 detik yang diunggah oleh @PartaiSosmed di akun X (twitter).

Video berisi keluh kesah seorang netizen yang baru membeli sepatu seharga Rp10,3 juta dari luar negeri. Dalam keluh kesahnya, netizen itu heran; ia membeli sepatu seharga Rp10,3 juta bisa kena bea masuk sampai Rp31,8 juta. 

Netizen itu tidak tahu apa dasar yang dipakai Ditjen Bea Cukai sehingga tega mengenakan bea masuk hingga tiga kali lipat dari harga sepatunya.  

"Halo bea cukai gue mau nanya sama kalian, kalian itu menetapkan bea masuk itu dasarnya apa ya? Gue kan baru beli sepatu harganya Rp10,3 juta, shipping Rp1,2 juta, total Rp11,5 juta. Dan kalian tahu bea masuknya berapa? Rp31,800, itu perhitungan dari mana?," tanya pria dalam video tersebut.

Dalam surat pemberitahuan bea masuk yang dikirimkan, pria tersebut juga tidak diberitahukan rincian melainkan langsung total pabean atas impor yang harus dibayarkan.

"Dan jika ada surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, pajak (sppbmcp), kenapa orangnya tidak dikasih tahu rinciannya?," tulis PartaiSosmed dalam unggahannya.

Atas unggahan ini, DJBC buka suara. Mereka berdalih nilai pabean besar karena ada masalah dengan sepatu tersebut.

Dalam unggahan akun X resminya, DJBC menyebutkan awalnya nilai CIF atau Cost, Insurance, and Freight (biaya, asuransi, dan pengangkutan) atas impor sepatu tersebut sebesar US$35,37 atau Rp562.736. Nilai CIF itu disampaikan jasa kirim DHL.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atas barang tersebut adalah US$553,61 atau Rp8.807.935. Atas ketidaksesuaian tersebut, maka DJBC mengenakan sanksi administrasi berupa denda.

Denda dikenakan karena nilai barang yang disampaikan tidak sesuai dengan harga asli. Denda kata DCBC juga diberikan sesuai dengan Pasal 28 bagian kelima, Pasal 28 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeaan Cukai Dan Pajak Atas Impor Dan Ekspor Barang Kiriman.

Dengan aturan tersebut, maka rincian denda bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut menjadi:

- Bea masuk 30 persen Rp2.643.000
- PPN 11 persen Rp1.259.544
- PPh Impor 20 persen Rp2.290.000
- Sanksi Administrasi Rp24.736.000

Maka total tagihan Rp30.928.544.

"Besaran sanksi administrasi berupa denda dikenakan sesuai PP nomor 39 Tahun 2019 pasal 6 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan," tulis Bea Cukai.

Bea Cukai juga menyampaikan terkait pengenaan sanksi administrasi berupa denda tersebut agar pemilik barang berkonsultasi dengan jasa kiriman yang digunakan sebagai kuasa impor dari pemilik barang.

Kembali ke halaman sebelumnya