Kembali ke halaman sebelumnya

Belum Disanksi, PPK di Bojonegoro yang Menggeser-Menggelembungkan Suara Pemilu 2024

tribunnews.com 1 jam yang lalu

SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Para anggota dari empat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yakni PPK Padangan, Balen, Bojonegoro, dan Margomulyo dinyatakan bersalah.

Bawaslu Bojonegoro menyatakan mereka terbukti andil menggeser-menggelembungkan suara dalam proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 di kecamatannya masing-masing.

Namun, Bawaslu Bojonegoro hanya memutus para anggota dari empat PPK itu melanggar etik. Tak bisa dijerat Pidana Pemilu sebab rekapitulasi suara telah diperbaiki.

Bawaslu Bojonegoro merekomendasi KPU Bojonegoro menyanksi etik para anggota empat PPK itu.

Sayang, rekomendasi dikeluarkan sejak 14 Maret 2024 lalu tersebut belum direalisasi.

Ketua KPU Bojonegoro Fatkhur Rahman mengakui itu.

Sampai Kamis (28/3/2024), pihaknya belum menjatuhkan sanksi untuk para bawahannya yang diputus melanggar etik tersebut.

“(Rekomendasi Bawaslu Bojonegoro, red) Masih kami pelajari. Nanti kami sampaikan hasilnya,” tuturnya saat diwawancara Kamis (28/3/2024) siang.

KPU Bojonegoro, kata Fatkhur sapaanya, masih perlu menentukan fatalitas kesalahan yang terbukti dilakukan para anggota PPK Padangan, Balen, Bojonegoro, dan Margomulyo tersebut.

"Yang jelas, saat ini semua proses tahapan Pemilu 2024 sudah dilalui. Hasilnya sudah dikembalikan dan diterima oleh partai politik, saksi, serta semuanya," kilahnya.

Disinggung apakah para anggota empat PPK itu masih akan diberi kesempatan untuk menjadi PPK di Pilkada atau Pilbup Bojonegoro 2024-2029, Fatkhur menjawab diplomatis.

“Nantinya (para anggota empat PPK melanggar etik, red) masih diikutkan sebagai PPK dalam pilkada atau tidak, itu akan dievaluasi," tuturnya.

Yang jelas, tandas Alumni Universitas Airlangga Surabaya ini, Bawaslu Bojonegoro telah merekomendasi agar para anggota empat PPK dimaksud harus disanksi secara etik.

Terpisah, Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijaya menyampaikan, pihaknya akan terus mengawal tindak lanjut KPU Bojonegoro atas rekomendasinya.

"Surat berisi hasil tindak lanjut (dari KPU Bojonegoro, red) belum kami terima. Yang jelas, itu akan selalu kami kawal," ujar pria akrab disapa Hans tersebut.

Sebagaimana diberitakan tempo lalu, pergeseran-penggelembungan suara terjadi dalam proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 di Kecamatan Padangan, Balen, Bojonegoro, dan Margomulyo.

Hal ganjil itu menggeramkan para pihak dirugikan. Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Bojonegoro memeriksa para anggota empat PPK itu awal Maret 2024. Kemudian, menyatakan mereka bersalah.

Kembali ke halaman sebelumnya