Kembali ke halaman sebelumnya

Resmi! Kapasitas Mesin Motor dan Mobil Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina se-Indonesia

tribunnews.com 2 jam yang lalu

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi dirilis, berikut daftar kapasitas cc mesin kendaraan mulai dari sepeda motor dan mobil yang dilarang isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina seluruh Indonesia cek disini.

Aturan pembatasan BBM subsidi ditargetkan akan rampung dan dilaksanakan tahun 2024 ini.

Dalam beleid terbaru disebutkan kapastias mesim Motor dan mobil yang tak bisa isi Pertalite.

Hal itu disampaikan langsung oleh BPH Migas.

Dimana terdapat dua opsi cek yang dilarang menggunakan BBM Subsidi Pertalite.

Pembatasan Pertalite ditargtekan pemerintah bisa diterapkan mulai tahun 2024 ini.

Menteri ESDM Arifin Tasrif menerangkan aturan tersebut akan sesuai revisi Peraturan Presiden (Perpres) no. 191 tahun 2014.

Nantinya akan ada kategori kendaraan yang boleh mengisi Pertalite.

Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim mengemukakan ada beberapa skenario yang diusulkan dalam pembatasan Pertalite.

Untuk motor, hanya kapasitas silinder di bawah 150 cc yang nantinya masih boleh konsumsi Pertalite.

"Dari sisi JBKP (Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan), itu ada pembatasan, terutama untuk motor semuanya kecuali motor yang di atas 150 cc, itu skenario-skenarionya.

Untuk mobil, ada dua usulan yang diajukan.

Pertama, melarang semua kendaraan pelat hitam menggunakan Pertalite.

Sedangkan skenario kedua, hanya mobil di bawah 1.400 cc yang boleh konsumsi bensin Pertalite.

"Mobil pelat hitam ada dua skenario, seluruh mobil pelat hitam akan dilarang atau opsi dua mobil dengan kapasitas maksimum 1.400 cc nah ini revisi yang kita ajukan opsinya," kata Abdul pada Februari 2023.

Pertamina sudah uji coba pembatasan Pertalite bagi kendaraan yang belum daftar Program Subsidi Tepat MyPertamina.

Bila belum mendaftar maksimal hanya boleh mengisi 20 liter Pertalite per hari.

Namun bila sudah daftar MyPertamina, tidak ada pembatasan.

Dilansir dari Pertamina.id, tingkat kompresi mesin yang cocok pakai Pertalite adalah antara 9:1 dan 10:1.

Agar lebih tahu, berikut daftar motor yang boleh isi Pertalite setelah revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014:

Yamaha

- Grand Filano, 125 cc
- Fazzio, 125 cc
- FreeGo, 125 cc
- Gear, 125 cc
- X-Ride, 125 cc
- Mio M3, 125 cc
- Fino, 125 cc
- Jupiter Z1, 113 cc
- Vega Force, 113 cc

Honda 

- BeAT, 110 cc
- BeAT Street, 110 cc 
- Genio, 110 cc
- Scoopy, 110 cc
- Vario 125, 125 cc
- ST125 Dax, 125 cc
- Monkey, 125 cc
- Revo Fit, 110 cc
- Revo X, 110 cc
- Supra X 125, 125 cc
- Super Cub C125, 125 cc
- CT 125, 125 cc

Kawasaki

- Z125 Pro, 125 cc

Suzuki

- Burgman Street 125EX, 125 cc
- Avenis 125, 125 cc- NEX II, 113 cc
- NEX Crossover, 113 cc
- Adress FI, 113 cc
- Adress Playful, 113 cc 

Vespa

- LX 125 i-Get, 125 cc
- S 125 i-Get, 125 cc

TVS

- NTORQ 125, 125 cc
- Callisto 125, 125 cc
- TVS Max 125, 125 cc
- XL 100 Heavy Duty, 100 cc
- Rockz, 125 cc
- Neo XR, 110 cc

Berikut daftar mobil yang boleh pakai Pertalite:

- Toyota

- Agya 1.197 cc

- Calya 1.197 cc

- Raize 998 cc dan 1.198 cc

- Avanza 1.329 cc

- Daihatsu

- Ayla 998 cc dan 1.197 cc

- Sigra 998 cc dan 1.197 cc

- Sirion 1.329 cc

- Rocky 998 cc dan 1.198 cc

- Xenia 1.329 cc

- Suzuki

- Ignis 1.197 cc

- S-Presso 998 cc

- Honda

- Brio 1.199 cc

- Kia

- Picanto 1.248 cc

- Seltos bensin 1.353 cc

- Rio 1.348 cc

- Wuling

- Formo S 1.206 cc

- Nissan

- Kicks e-Power 1.198 cc Magnite 999 cc

- Mercedes-Benz

- A-Class 1.332 cc

- CLA 1.332 cc

- GLA 200 1.332 cc

- GLB 1.332 cc

- DFSK

- Super Cab diesel 1.300 cc

- Peugeot

- 2008 1.199 cc

- Volkswagen

- Tiguan 1.398 cc

- Polo 1.197 cc

- T-Cross 999 cc

- Tata

- Ace EX2 702 cc

- Renault

- Kiger 999 cc

- Kwid 999 cc

- Triber 999 cc

- Audi

- Q3 1.395 cc

Berikut Daftar Motor dan Mobil Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia

Adapun jenis maupun merek motor dan mobil yang tidak terdapat dalam daftar tersebut, maka secara resmi dilarang untuk isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina seluruh Indonesia.

(*)

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Kembali ke halaman sebelumnya