Kembali ke halaman sebelumnya

Kekayaan Hakim MK Arief Hidayat yang Putuskan Soal Pencalonan Gibran Cawapres, Totalnya Rp 11 Miliar

tribunnews.com 21 jam yang lalu

SURYA.co.id - Kekayaan Hakim MK Arief Hidayat turut jadi sorotan setelah ia membacakan putusan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka jadi Cawapres.

Diketahui, Arief Hidayat jadi sorotan usai membacakan hasil sidang terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres.

Menurut Arief Hidayat, tak ada masalah pada pencalonan Gibran Cawapres.

Ini disampaikan Majelis Hakim MK dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).

Arief mengatakan, Gibran memenuhi syarat sebagai cawapres lantaran terdapat perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang tertuang dalam Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023.

Lantas, seperti apa kekayaan Arief Hidayat?

Melansir dari laman elhkpn, kekayaan Arief Hidayat totalnya mencapai Rp 11 miliar.

Berikut rinciannya.

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 7.200.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 192 m2/112 m2 di KAB / KOTA SEMARANG, HASIL SENDIRI Rp. 1.800.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 192 m2/70 m2 di KAB / KOTA SEMARANG, HASIL SENDIRI Rp. 1.600.000.000

3. Tanah Seluas 192 m2 di KAB / KOTA SEMARANG, HASIL SENDIRI Rp. 1.200.000.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 252 m2/150 m2 di KAB / KOTA SEMARANG, HASIL SENDIRI Rp. 2.600.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 11.924.362.474

III. HUTANG Rp. ----

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 11.924.362.474

Melansir dari Wikipedia, Arief Hidayat lahir 3 Februari 1956.

Ia adalah ahli hukum Indonesia yang terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2015-2017 menggantikan Hamdan Zoelva yang sudah berakhir masa jabatannya.

Arief mengawali kariernya sejak lulus dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.

Arief terpilih sebagai hakim konstitusi menggantikan Mahfud MD pada tanggal 4 Maret 2013, melalui pemilihan di Komisi III, Dewan Perwakilan Rakyat.

Arief resmi dilantik menjadi hakim konstitusi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 1 April 2013.[5]

Arief Hidayat merupakan guru besar Fakultas Hukum Undip. Bidang keahlian Arief meliputi hukum tata negara, hukum dan politik, hukum dan perundang-undangan, hukum lingkungan dan hukum perikanan.

Arief Hidayat resmi menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sejak tanggal 14 Januari 2015, setelah diambil sumpahnya pada pelantikan yang dilakukan di ruang sidang lantai 2, Gedung Mahkamah Konstitusi RI.

Selama menjabat Ketua MK, Arief terpilih menjadi Presiden AACC (Asosiasi MK Se-Asia) selama dua periode.

Dalam catatan karier Arief Hidayat di MK, ia merupakan salah satu hakim dengan pengalaman yang lengkap karena pernah duduk baik dalam jabatan sebagai Hakim MK, Wakil Ketua MK, hingga menjadi ketua MK.

Arief Hidayat tercatat pula sebagai satu-satunya Ketua MK yang dipilih secara aklamasi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim Pemilihan Ketua MK (baik dalam periode pertama maupun kedua).

Pendidikan:

SD, SMP di Semarang

SMA Negeri 1 Semarang

S1 Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (1980)

S2 Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Airlangga (1984)

S3 Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro (2006)

Organisasi:

Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)

Ketua Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Periode 2021 s/d 2026

Ketua Asosiasi Pengajar dan Peminat Hukum Berperspektif Gender Indonesia

Ketua Asosiasi Pengajar HTN-HAN Jawa Tengah

Ketua Pusat Studi Hukum Demokrasi dan Konstitusi Fakultas Hukum Undip

Ketua Pusat Studi Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Undip

Anggota Pusat Studi Hukum Kepolisian Fakultas Hukum Undip

Sekretaris Pembantu Rektor III Undip

Pembantu Dekan II Fakultas Hukum Undip

Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Undip

Ketua Program Magister Ilmu Hukum Undip

Dekan Fakultas Hukum Undip

Presiden Asosiasi Mahkamah Konstitusi dan Lembaga Sejenis se-Asia (AACC).

Kembali ke halaman sebelumnya