Kembali ke halaman sebelumnya

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

kompas.com 20 jam yang lalu

Lihat Foto

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menerima petikan dan salinan resmi putusan kasasi perkara Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng dari Mahkamah Agung (MA).

Eltinus merupakan terdakwa korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang divonis lepas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

KPK kemudian mengajukan kasasi dan dikabulkan oleh MA.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor KPK belum bisa menahan Eltinus karena salinan resmi belum diterima dari MA.

“Kami masih menunggu salinan resmi putusan dimaksud. Sehingga setelahnya bisa segera untuk dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor KPK,” kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/4/2024).

Ali menuturkan, berdasarkan informasi yang pihaknya terima memang betul kasasi yang diajukan Jaksa KPK dikabulkan MA.

Dengan demikian, kata Ali, tindakan Eltinus dalam korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 pada 2015 yang didanai uang negara sesuai dengan bukti dan tuntutan Jaksa KPK.

“Dengan putusan Majelis Hakim tingkat Kasasi ini, maka seluruh pertimbangan putusan Majelis Hakim tingkat pertama dapat dianulir dan menguatkan analisis Tim Jaksa dalam surat tuntutan,” ujar Ali.

Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa KPK atas vonis lepas Eltinus Omaleng.

Kasasi Jaksa KPK terdaftar dalam nomor perkara 523 K/Pid.Sus/2024.

"Kabul," demikian amar putusan kasasi nomor 523 K/Pid.Sus/2024 yang dimuat di situs MA, Rabu (24/4/2024).

Perkara Eltinus ini diperiksa dan diadili majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Surya Jaya dan dua anggotanya, hakim Agung Ansori dan Hakim Agung Ainal Mardhiah.

Menurut Majelis Hakim, Eltinus terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dengan Demikian, Eltinus dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 tahun kurungan.

Dalam perkara pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap I, Eltinus diduga merugikan negara Rp 14,2 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Kembali ke halaman sebelumnya