Kembali ke halaman sebelumnya

Agnez Mo Disomasi karena Bawakan Lagu "Bilang Saja" Tanpa Izin

kompas.com 9 jam yang lalu

JAKARTA, KOMPAS.com - Komposer Ari Bias didampingi kuasa hukumnya, Minola Sebayang, melayangkan somasi terbuka terhadap Agnez Mo dan HWG Group atau PT. Aneka Bintang Gading.

Ari Bias melayangkan somasi terbuka karena Agnez Mo tanpa izin menyanyikan lagu ciptaannya, “Bilang Saja” di event yang dipromotori HW Group.

Agnez Mo tampil di tiga kota, yakni Surabaya, Bandung, dan Jakarta pada Mei 2023.

“Jadi ini berkaitan penggunaan lagu ‘Bilang Saja’ yang karya cipta dari Ari Bias yang digunakan dalam konser musik tanpa izin,” kata Minola dalam konferensi pers di Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2024).

“Peristiwa sudah terjadi satu tahun lalu, masing-masing pada bulan Mei di Surabaya, Bandung, Jakarta. Tanpa meminta izin dan tanpa membayarkan ke Ari Bias sebagai hak cipta. Atas peristiwa ini, Ari Bias sudah mengirimkan surat pernyataan tegas,” lanjut Minola.

Minola mengatakan, sebelum somasi terbuka, Ari Bias sempat mengupayakan direct license ke Agnez Mo.

Adapun direct license adalah sistem lisensi dan pembayaran royalti langsung antara pencipta secara individu dengan pengguna karya cipta.

Namun menurut dia, tidak ada itikad baik dari Agnez Mo maupun HW Group mengenai permintaan direct license tersebut.

“Ari Bias minta direct licensing. Kontrolnya kurang. Ini sudah dilakukan tapi itikad baik belum ada sampai hari ini,” ucap Minola.

Karena tidak ada itikad baik, Ari Bias pun melakukan somasi tertutup ke Agnez Mo dan HW Group. Namun, somasi tertutup tersebut tetap tak digubris.

Hal ini yang akhirnya Ari Bias membuat somasi terbuka untuk Agnez Mo dan HW Group.

“Karena tak dapat respons sampai hari ini, maka kita putuskan somasi terbuka. Di mana pun keberadaan Agnez, dia memahami ada somasi dari pencipta lagu ‘Bilang Saja’ atas lagunya di tiga konser dengan HW Grup,” kata Minola.

“Pelanggaran yang dilakukan berkaitan pasal 9 ayat 2 ayat 3 Undang-Undang Hak Cipta untuk menggunakan karya cipta secara komersil harus izin,” tutur Minola.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Kembali ke halaman sebelumnya