Kembali ke halaman sebelumnya

Golkar Yakin MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Kubu 01 dan 03

beritasatu.com 3 jam yang lalu

Gowa, Beritasatu.com - Ketua Dewan Pembina Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar, Idrus Marham, optimistis gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu pasangan calon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

"Narasi yang disampaikan sebagai dasar permohonannya itu bukan merupakan bukti. Mahkamah Konstitusi memutuskan berdasarkan norma hukum bukan nilai etika," kata Idrus Marham, yang ditemui seusai menghadiri Halal Bihalal di Auditorium Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Jumat (19/4/2024).

Mantan menteri sosial itu yakin jika putusan hakim MK berdasarkan norma hukum bukan berdasarkan norma etika. Meski begitu, MK diharapkan segera membentuk dewan etik nasional atau lembaga untuk menangani dan juga penataan perkara PHPU di masa akan datang.

"Jalan keluarnya menurut pandangan saya tolak permohonan itu tetapi pada saat yang sama Mahkamah Konstitusi membuat dua rekomendasi. Pertama, majelis etik nasional, kemudian yang kedua melakukan evaluasi amandemen UUD 1945," jelasnya menandaskan.

Diketahui, setelah melalui tahapan persidangan, MK menjadwalkan putusan PHPU Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024). Sidang pembacaan putusan sengketa pilpres berdasarkan Pasal 50 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, yang mengatur dalam 14 hari setelah adanya permohonan PHPU Pilpres, MK harus memutuskan hasil perkara itu.

Simak berita dan artikel lainnya di

Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via

Guru Besar UI: Putusan Sengketa Pilpres 2024 Jadi Titik Balik Negara Hukum Indonesia

BERSATU KAWAL PEMILU

Ajukan Amicus Curiae, Barikade 98 Dukung MK Putuskan Sengketa Pilpres Secara Adil

BERSATU KAWAL PEMILU

MK Pastikan Tak Ada Deadlock Terkait Putusan Sengketa Pilpres 2024

BERSATU KAWAL PEMILU

Massa Kubu Anies-Muhaimin Salat Jumat di Patung Kuda, Din Syamsuddin Jadi Khatib

MEGAPOLITAN

Prabowo Minta Pendukung Selalu Hati-hati dan Tidak Mudah Terpancing

NASIONAL

Hanya 14 dari 33 Amicus Curiae, Termasuk Megawati yang Didalami MK

BERSATU KAWAL PEMILU
Kembali ke halaman sebelumnya