Kembali ke halaman sebelumnya

Harvey Moeis jadi Tersangka Korupsi Timah, Sandra Dewi Pernah Keluhkan Tabiatnya: Aduh Suamiku

tribunnews.com 15 jam yang lalu

TRIBUNNEWS. COM - Harvey Moeis kini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah, Sandra Dewi pernah keluhkan tabiatnya.

Sandra Dewi masih bungkam setelah suaminya resmi mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (27/3/2024) malam.

Terpantau, Sandra Dewi hanya bereaksi dengan mendadak menutup kolom komentar Instagramnya.

Rumah tangga Sandra Dewi dan Harvey Moeis memang jarang diterpa kabar miring.

Namun, tak jarang Sandra Dewi mengeluh soal tabiat cuek Harvey Moeis.

Dalam perbincangannya dengan Luna Maya dan Marianne Rumantir dua tahun lalu, Sandra Dewi mengungkapkan tabiat suami setelah menikah.

Ia kesal lantaran Harvey tak pernah bersikap romantis padanya.

"Aduh suamiku tuh nggak romantis ya," ujar Sandra Dewi, dikutip dari YouTube TS Media, Kamis (28/3/2024).

Bahkan, Harvey menyimpan kontak istrinya hanya dengan inisial.

"Namaku aja cuma inisial di hpnya. Inisial biasa aja, SDW," lanjutnya.

Karena kesal dengan sikap tak romantis Harvey, Sandra pun mengubah namanya di kontak sang suami.

"Ya udah gue tambahin sendiri, SDW love," selorohnya.

Diketahui, Sandra Dewi dan Harvey Moeis menikah 2016 silam.

Pernikahan keduanya sempat mencuri perhatian lantaran digelar mewah di Disneyland, Tokyo, Jepang.

Keduanya telah dikaruniai dua anak laki-laki dari hasil pernikahan tersebut.

Kejaksaan Agung mengungkap peran suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Diketahui Harvei Moeis menjadi tersangka ke-16 dalam kasus korupsi tersebut.

Dalam perkara ini, Harvey Moeis berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) diduga berperan mengkoordinir sejumlah perusahaan terkait penambangan timah liar di Bangka Belitung.

Perusahaan itu ialah PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.

Penambangan liar itu dilakukan dengan kedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.

"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (27/3/2024).

Namun, sebelum itu dilakukan, Harvey terlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah sebagai pemilik ijin usaha pertambangan (IUP).

Petinggi yang dimaksud ialah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah yang sebelumya sudah ditetapkan tersangka.

"Sekira tahun 2018 dan 2019, saudara tersangka HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, saudara MRPT atau saudara RS alias MS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi.

Setelah kegiatan penambangan liar, Harvey meminta perusahaan-perusahaan tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungannya.

Sebagian keuntungan itu kemudian mengalir ke corporate social responsible (CSR) PT Quantum Skyline Exchange (QSE) yang manajernya, yakni Helena Lim telah ditetapkan tersangka sebelumnya.

"Atas kegiatan tersebut, maka selanjutnya saudara HM ini meminta para smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan partner pembayaran dana CSR yang dikirm para pengusaha smelter ini kepada HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh terasangka HLN," katanya.

Akibatnya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/ Salma/ Ashri Fadilla) 

Kembali ke halaman sebelumnya