Kembali ke halaman sebelumnya

Kejagung Periksa Pejabat ESDM Soal Kasus Korupsi Timah

cnbcindonesia.com 5 jam yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022. Pejabat itu adalah Sub Koordinator Pemasaran di Kementerian ESDM berinisial BE.

"(Diperiksa) BE selaku Sub Koordinator Pemasaran pada Kementerian ESDM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dikutip, Kamis (25/4/2024). Adapun pemeriksaan dilakukan oleh penyidik di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Rabu, (24/4/2024).

Selain BE, Ketut mengatakan penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya selaku Inspektur Tambang. Kedua inspektur itu berinisial FA dan TM.

Menurut Ketut, Ketiga saksi itu diperiksa dalam kaitannya dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah di PT Timah Tbk. Dia mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 16 orang menjadi tersangka. Suami pesohor Sandra Dewi, Harvey Moeis menjadi salah satu tersangka yang paling disorot dalam kasus ini.

Selain itu, sejumlah mantan pejabat di PT Timah ikut terseret, di antaranya Direktur Utama TINS periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), Direktur Keuangan TINS periode 2017-2018 Emil Ermindra, dan Direktur Operasi Produksi TINS 2017-2021 Alwin Albar.

Kembali ke halaman sebelumnya