Kembali ke halaman sebelumnya

Polisi Benarkan Pengemudi Fortuner Viral Adik Pensiunan Perwira Tinggi TNI, Sembunyi di Rumah Kakak

tribunnews.com 5 jam yang lalu

TRIBUN-MEDAN.com - Benarkah pengemudi Fortuner yang viral adik seorang jenderal? Pengakuan pengemudi Fortuner yang viral setelah menabrak pengendara lain di Jalan Tol Cikampek menjadi teka-teki. 

Pengemudi Fortuner ini memakai pelat dinas TNI palsu dan bersikap arogan saat berkendara di jalan tol.

Setelah menabrak pengendara lain, pengemudi yang diketahui berinisial PWGA mengaku sebagai adik dari seorang jenderal TNI, Tony Abraham. 

PWGA sempat kabur setelah kasus ini mencuat ke publik. Polri-TNI melakukan pengejaran terhadap pria tersebut. 

Selang beberapa  hari, Polri-TNI berhasil meringkus PWGA di rumah kakaknya pensiunan TNI. Ia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.   

Kronologi Penangkapan

PWGA ditangkap saat bersembunyi di rumah kakaknya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Sementara mobil yang digunakannya ditutup pakai terpal mobil.

"Yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan (saat ditangkap). Cuman ada upaya seperti dia tidak kembali ke rumahnya.

Dia ditangkapnya itu di tempat kakaknya," ujar Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Anggi Fauzi Hasibuan dilansir Tribun-medan.com, Kamis (18/4/2024).

Ia menyebut, sejak video percekcokannya dengan pengendara lain di Jalan Tol Jakarta-Cikampek viral, PWGA tak lagi kembali ke rumahnya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Mobil yang dikemudikannya ketika peristiwa terjadi pun disembunyikan di rumah C.

"Setelah kami mengetahui keberadaan dia, kami datangi.

Kami lakukan penyelidikan ada mobil yang ditutup kayak pakai terpal mobil," papar Anggi.

"Kami bukalah (terpal), mobilnya sudah diganti jadi pelat nomor biasa, tetapi warnanya hitam seperti yang ada di video," imbuh dia.

Namun, pelat nomor palsu yang digunakan pelaku telah dibuang.

Kepada polisi, PWGA mengaku membuangnya di kawasan Lembang, Bandung.

Anggi menjelaskan, PWGA memakai pelat palsu TNI yang sebelumnya terdaftar atas nama kakaknya, T, yang merupakan pensiunan TNI.

Setelah mengetahui video arogansi PWGA viral, kakak pelaku memintanya untuk membuang pelat nomor tersebut.

"Kakaknya dia ini mengarahkan dia, 'Kamu pake ini ini terjadi kan seperti itu, buang saja pelat nomor.' Atas dasar itu dia buang pelat nomor," ucap Anggi.

Dia memastikan, pelaku bukan prajurit TNI, melainkan sipil.

Sementara kakak PWGA merupakan pensiunan TNI berpangkat perwira tinggi.

"(Pelaku) tiga bersaudara, dia paling kecil.

Dua kakaknya ada perempuan.

Kakak nomor satu itulah kowad yang pensiunan, kowad berpangkat perwira tinggi," kata dia.

Pelat dinas TNI yang digunakan PWGA sebelumnya terdaftar atas nama sang kakak.

Namun, pelat ini teregister hanya sampai tahun 2018.

"Lalu pada 2019 dilakukan pemutihan pelat nomor dinas itu," jelas Anggi.

Setelah pemutihan, pelat bernomor 84337-00 tersebut terdaftar atas nama Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi pada 2020.

Kata Anggi, ketika diberikan pelat dinas oleh Mabes TNI Asep merupakan dosen di Universitas Pertahanan.

"Nomor yang dipakai oleh salah satu salah kerabat pelaku ini, sudah dihapus tahun 2019.

Nah diterbitkan lagi oleh Mabes TNI, tetapi dengan nama Pak Asep serta jenis kendaraan berbeda," papar Anggi.

Kepada polisi, PWGA mengaku telah menggunakan pelat palsu sejak 2023.

 "Alasan dipinjamkan, kalau misalnya ada ganjil genap, dia baru gunakan.

Pada saat tanggal genap dia menggunakan pelat nomor dinas tersebut, tetapi dengan syarat harus izin dulu ke kakaknya," tuturnya.

Kini, polisi menetapkan PWGA sebagai tersangka.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat.

Sebelumnya, Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar turut memastikan bahwa PWGA bukan anggota TNI.

"Pengemudi arogan yang menggunakan pelat dinas Mabes TNI, ternyata pelat dinas palsu.

Pemilik asli sudah lapor ke kepolisian karena merasa dirugikan," ucap Nugraha.

Dia lalu membantah pelaku merupakan adik dari seorang jenderal TNI.

"Tidak benar," tuturnya.

Dalam video viral yang beredar di media sosial, PWGA terlibat cekcok dengan pengendara lain.

Pengendara Fortuner arogan itu marah karena merasa disenggol mobil pengendara lain yang merekam video.

Namun, perekam video langsung menanyakan apakah benar pengendara Fortuner tersebut seorang anggota TNI dengan meminta kartu anggotanya.

Pelaku kemudian mengaku berdinas di Markas Besar TNI seperti yang tertulis dalam pelat nomor mobilnya.

Bahkan, ia mengaku sebagai keluarga jenderal bernama Tony Abraham.

Bukan Adik Jenderal Tapi Adik Pensiunan TNI

Polisi menyebutkan, pengemudi mobil Fortuner arogan berinisial PWGA yang cekcok dengan pengendara lain di Jalan Tol Jakarta Cikampek, merupakan adik seorang pensiunan TNI berinisial T.

"(Pelaku) tiga bersaudara, dia paling kecil. Dua kakaknya ada perempuan. Kakak nomor satu itulah kowad yang pensiunan, kowad berpangkat perwira tinggi," kata Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Anggi Fauzi Hasibuan saat dikonfirmasi, Rabu (17/4/2024).

"Jadi, dia memang bukan anggota TNI. Kakaknya itu pada saat masih aktif sampai dengan pensiun diberikan lah pelat nomor dinas itu," ujar Anggi.

Dia menjelaskan, pelat dinas TNI yang digunakan PWGA sebelumnya terdaftar atas nama sang kakak.

Namun, pelat ini teregister hanya sampai tahun 2018.

"Lalu pada 2019 dilakukan pemutihan pelat nomor dinas itu," ungkap dia.

Setelah pemutihan, pelat bernomor 84337-00 tersebut terdaftar atas nama Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi pada 2020.

Ketika diberikan pelat dinas oleh Mabes TNI, Asep merupakan dosen di Universitas Pertahanan. "Nomor yang dipakai oleh salah satu salah kerabat pelaku ini, sudah dihapus tahun 2019. Nah diterbitkan lagi oleh Mabes TNI, tetapi dengan nama Pak Asep serta jenis kendaraan berbeda," papar Anggi.

Kepada polisi, PWGA mengaku telah menggunakan pelat palsu sejak 2023.

"Alasan dipinjamkan, kalau misalnya ada ganjil genap, dia baru gunakan. Pada saat tanggal genap dia menggunakan pelat nomor dinas tersebut tetapi dengan syarat harus izin dulu ke kakaknya," jelas dia.

Kini, polisi menetapkan PWGA sebagai tersangka. Pelaku disangkakan dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat.

(*/TRIBUN-MEDAN.COM)

Kembali ke halaman sebelumnya