Kembali ke halaman sebelumnya

PDIP Minta MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran

Batam Pos 2 hari yang lalu

batampos – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang pendahuluan terkait gugatan Tim Hukum PDI Perjuangan (PDIP), Kamis (2/5). PDIP meminta agar Prabowo Subi-anto-Gibran Rakabuming Raka tidak dilantik sebagai presiden dan wakil presiden.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadi tergugat dari sidang pendahuluan dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. Sidang perdana yang digelar di Ruang Kartika PTUN Jakarta itu dilak-sanakan secara tertutup selama kurang lebih 60 menit.

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbun mengungkapkan bahwa pihaknya menguraikan pasal mengenai kepastian hukum yang harus ditegakkan tergugat KPU RI. Sebab, KPU diduga tidak melaksanakan atau upaya pembiaran.

”Kalau itu terbukti dalam persidangan, kami minta untuk tidak dilantik,” kata Gayus seusai persidangan di PTUN, Jakarta Timur, kemarin.

Ji­ka PTUN menerima gugatan itu, lanjut Gayus, MPR bisa menggunakan putusan tersebut untuk tidak melantik Prabowo-Gibran.

Gayus menyadari bahwa PTUN tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, pihaknya mengajukan permohonan ke PTUN karena menganggap KPU sebagai tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Salah satunya, KPU memakai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 atau aturan lama ketika menerima putra Presiden RI Joko Widodo, Gibran, sebagai cawapres pendamping Prabowo.

”Bahwa putusan MK sudah final dan binding kita hormati, tetapi ada dua lainnya bagaimana proses pemilu ini berlangsung apakah ada kesalahan-kesalahan yang terjadi,” kata dia.
Sementara itu, PTUN meminta Tim Hukum PDIP untuk memperbaiki tuntutan dalam gugatan mereka. Gayus menyatakan, pihaknya siap melaksanakan permintaan PTUN untuk melakukan perbaikan. (*)

Kembali ke halaman sebelumnya