Kembali ke halaman sebelumnya

Gugatan Kubu Anies-Muhaimin ke MK, Refly Harun: Bukan Sekadar UU Tapi Pelanggaran Konstitusi

tribunnews.com 2 jam yang lalu

TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Pakar hukum tata negara, Refly Harun mengatakan Pasangan Calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mempersoalkan asas konstitusional pada Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Cara berpikir permohonan 01 (Anies-Muhaimin). Kita tak hanya mempermasalahkan legalitas dari pilpres tapi lebih tinggi dari itu adalah kontitusionalitas," ujar Refly dalam debat yang tayang di YouTube ILC pada Kamis 28 Maret 2024.

Menurut Tim Anies-Muhaimin ini, kalau legalitas, urusannya Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Kata dia, menyangkut urusan MK, mahkamah tidak terhalang untuk mengecek kembali kinerja lembaga-lembaga tersebut.

"Karena itu MK tidak bisa dipojokkan dengan institusi biasa yang sekelas dengan KPU dan Bawaslu dan DKPP," katanya.

Perkara hakim yang tidak nyaman, menurut Refly, itu soal terpisah. "Jadi kita bicara MK sebagai the supreme court, the constituional court. Dikenal di beberapa negara bahkan lebih tinggi dari Mahkamah Agung," ujarnya.

Refly mencontohkan Afrika Selatan. Kata dia, kalau masih ada masalah putusan MA, masih bisa dicek oleh MK terkait hak asasi manusia dan sebagainya.

Kata dia, permohonan ke MK, betul-betul secara sadar tidak mempersoalkan angka. Refly menyebut MK kembali ke tugasnya sebagai penjaga konstitusi.

"Karena MK didirikan untuk menjaga konstitusi," katanya.

Dia menyarankan kepada hakim-hakim di MK. "Kalau belum sadar dengan itu, kembalilah hari ini," ujarnya. Jangan berpikir mereka (hakim MK) kerjanya teknikal.

Refly yakin MK akan tertarik dengan hal-hal yang paradikmatik sesuai dengan tidak dibatasinya saksi ahli dalam persidangan.

"Jadi paradikma apa yang kita sorot? Ini bukan sekadar pelanggaran undang-undang, ini adalah pelanggaran konstitusi," katanya. (Tribun)

Kembali ke halaman sebelumnya